Main Article Content

Abstract

Laki-laki adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. Begitulah paradigm yang tertanam dalam masyarakat kita pada umumnya, karena selama ini laki-laki selalu menjadi yang utama digarda depan sedangkan istri selalu di wilayah yang terbatas. Yang menjadi masalah adalah bahwa secara kontekstual, peran perempuan tidak lagi di wilayah domestic semata, melainkan juga telah banyak yang berperan diluar rumah untuk membantu suami mencari nafkah. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hak dan kewajiban suami istri dapat dilakukan dalam konteks ini? Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan sebuah rekonstruksi terhadap hak dan kewajiban baru yang bercorakkan fikih mubadalah. Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis kualitatif dengan pendekatan mubadalah. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa mitra antara laki-laki dan perempuan dalam mewujudkan keadilan dalam rumah tangga, harus adanya kesalingan, seperti halnya saling bermusyawarah, saling mewujudkan demokrasi dan saling berbuat baik dalam pergaulan.


The husband is the head of the household and the wife is the housewife, that is the paradigm that is embedded in our society in general. So far, the husband has always been in the forefront while the wife has always been in a limited area. Contextually, the problem is that the role of women is no longer only in the domestic area, but also has many roles outside the home to help husbands earn a living. The focus of this research is how the rights and obligations of husband and wife can be carried out in this context? The purpose of this study was to determine the values ​​of mutuality in the new rights and obligations which are characterized by mublah fiqh. This research is a literature review, qualitative type with a mubadalah approach. The results of this study are that partners between men and women in realizing justice in the household must have mutual values, such as mutual deliberation, mutual democracy and doing good in relationships.

Keywords

Nilai Kesalingan Suami dan Istri Fikih Mubadalah

Article Details

How to Cite
Hermanto, A. (2022). MENJAGA NILAI-NILAI KESALINGAN DALAM MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF FIKIH MUBADALAH. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 43–56. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art3

References

  1. Al-Barry, Muhammad Dahlan. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Penerbit Arloka.
  2. Anggoro, Taufan. 2019. “Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam.” Jurnal Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies Vol. 15 (1).
  3. Bashin, Kamla. 1995. Persoalan Pokok Mengenai Feminisme dan Relevansinya. terj. S. Sarlina. Jakarta: Gramedia.
  4. Devan Firmansyah dan Febby Soesilo. 2018. Sejarah Singkat Kecamatan Singosari dan Mengenal Tinggalan Kesejarahannya. Malang: Inteligensia Media.
  5. Engineer, Asghar Ali. 1994. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. terj. Farid Wadji. Yogyakarta: Benteng Budaya.
  6. F. A Qodir. 2019. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
  7. Hafidz, Maida. 2022. “Penerapan Teori Qira’ah Mubadalah Terhadap Analisis Waktu dan Jumlah Jatuhnya Dalam Konsep Talak Tiga.” Jurnal Tasamuh Vol. 14 (1).
  8. Hakim, Lukman. 2020. “Corak Feminisme Post-Modernis Dalam Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir.” Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis Vol. 21 (1).
  9. Halim, Abdul. 2008. Politik Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Depertemen Agama RI.
  10. Hasyim, Syafiq. 2001. Hal-Hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-Isu Perempuan dalam Islam. Bandung: Mizan Media Utama.
  11. Hermanto, Agus. 2017a. “Islam, Perbedaan dan Kesetaraan Gender.” Nizham Journal of Islamic Studies Vol. 5 (1).
  12. ———. 2017b. “Teori gender dalam mewujudkan kesetaraan: menggagas fikih baru.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam Vol. 5 (2).
  13. Ilyas, Yunahar. 2006. Seminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’ân Klasik dan Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  14. Imron, Ali. 2016. “Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga.” Jurnal Buana Gender Vol. 1 (1).
  15. Kodir, Faqihuddin Abdul. 2016. “Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender.” Jurnal Islam Indonesia Vol. 6 (2).
  16. ———. 2019. Qira’ah Mubadalah. IRCiSoD.
  17. ———. t.t. “NU Online Pondok Pesantren Krapyak menyelenggarakan diskusi dan bedag buku Qiraah Mubadalah.” Diakses 21 Januari 2022. https://www.nu.or.id/post/read/101746/diskusi-buku-qiraah-mubadalah-ungkap-pentingnya-peran-perempuan.
  18. Muhammad, Husein. 2007. Fikih Perempuan. Yogyakarta: PT. LKIS Pelangi Aksara.
  19. Munti, Ratna Bantara. 2015. Posisi Perempuan. Yogyakarta: LKiS.
  20. Mustaqim, Abdul. 2008. Paradigma Tafsir Feminis. Yogyakarta: Logung Pustaka.
  21. Nasution, Khoiruddin. 2012. Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: Academia.
  22. Nirmala Sari Siregar dan Firtiani Lubis. 2017. “Hubungan Kemampuan Membedakan Paragraf Deduktif dan Paragraf Induktif dengan Kemampuan Menulis Berita Siswa Kelas X Madrasah Aliyah Muhammadiyah Medan Tahun Pembelajaran 2016/2017.” Jurnal Basastra Vol 6 (3).
  23. Romli, Diwani. 2016. Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia dalam Perspektif Maqāshid al-Syarī’ah dan Aplikasinya (Analisis Terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam). Bandar Lampung: IAIN Raden Intan Lampung.
  24. Santoso, Lukman Budi. 2020. “Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluaraga (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm dan Qira’ah Mubadalah).” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan gender Vol. 18 (2).
  25. Setiawan, Parta. 2021. “Metode Penelitin Hukum-Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli.” 2021. https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/.
  26. Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
  27. Werdiningsih, Wilis. 2020. “Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak.” IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies Vol. 1 (1).
No Related Submission Found