Main Article Content

Abstract

Ada kalanya faktor ekonomi tidak sekufu seperti belum mempunyai pekerjaan tetap dan tidak sederajat dengan keluarga besar menjadi salah satu penyebab ‘adhal nya wali. Menanggapi sikap wali tersebut, calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali ‘adhal ke Pengadilan Agama setempat yaitu PA Pamekasan dan uniknya sebagian besar dikabulkan oleh Hakim. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui adakah interelasi antara eksistensi adat perkawinan dan urgensi kafā’ah pada masyarakat Pamekasn dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan terhadap perkara wali ‘adhal karena faktor ekonomi tidak sekufu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang objeknya adalah tokoh masyarakat dan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Sedangkan metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan urgensi kafā’ah di Pamekasan terbagi menjadi dua kategori. Yakni, pertama; mayoritas masyarakat perkotaan menempatkan ekonomi sebagai kriteria utama kafaah dan kedua; masyarakat pedesaan yang tidak mempersoalkan tradisi tersebut. Meski demikian, karakteristik masyarakat yang sudah menjadi tradisi itu tidak dibenarkan oleh hukum agama maupun hukum positif. Landasan hukum yang digunakan Hakim yaitu keterangan, alasan, bukti-bukti yang diajukan dalam proses persidangan serta menimbang dari sisi sosiologis dan psikologis. Selain itu, Hakim berpatokan terhadap apa yang tertuang dalam KHI, hukum normatif, dan positif.


There are times when economic factors are not as strong as they do not have a permanent job and are not on the same level as a large family to be one of the causes of the guardian's adhal. Responding to the guardian's attitude, the prospective bride can apply for a guardian 'adhal to the local Religious Court, namely PA Pamekasan, and uniquely, most of it is granted by the judge. This study was conducted to determine whether there is an interrelation between the existence of customary marriages and the urgency of kafā'ah in the Pamekasn community with the consideration of the Pamekasan Religious Court Judges on the wali 'adhal case because economic factors are not equivalent. This type of research is field research whose objects are community leaders and Pamekasan Religious Court Judges. The approach used is sociological juridical. While the research method in this thesis uses qualitative methods. The results of this study indicate that the existence and urgency of kafā'ah in Pamekasan are divided into two categories. Namely, first; the majority of urban communities place the economy as the main criterion of kafā’ah, and second; rural communities do not question the tradition. However, the characteristics of society that have become traditions are not justified by religious law or positive law. The legal basis used by the judge is information, reasons, and evidence presented in the trial process and considering it from a sociological and psychological perspective. In addition, judges are based on what is contained in the KHI, normative and positive law.

Keywords

Wali ‘adhal Kafā’ah Pertimbangan Hakim

Article Details

How to Cite
Maftuh Hidayatullah, Asyrof, M. N., & Krismono. (2023). PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA WALI ‘ADHAL KARENA TIDAK SEKUFU PADA ADAT PERKAWINAN PAMEKASAN. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(1), 33–44. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss1.art3

References

  1. al-Zuhaili, W. (n.d.). Al-Fiqhu al-Islami Wa Adillatuhu. Dar al Fikr.
  2. Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
  3. Amrullah, A. (2015). ISLAM DI MADURA. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i1.654
  4. Badan Pusat Statistik Kabupaten Pamekasan (No. 1). (2015). Kabupaten Pamekasan. https://pamekasankab.bps.go.id/publication/2015/11/20/baffe4264114441eb4aa05ff/statistik-daerah-kecamatan-pamekasan-2015.html
  5. Badan Pusat Statistik Kabupaten Pamekasan (No. 1). (2016). Kabupaten Pamekasan. https://pamekasankab.bps.go.id/publication/2016/07/15/fefe9579c7a07281ce9b6cef/kabupaten-pamekasan-dalam-angka-2016.html
  6. Bukhari, I. (1999). Shahih al-Bukhori. Daar al-Fikr.
  7. Hasil Observasi Salinan Penetapan Tentang Wali ‘adhal di Pengadilan Agama Pamekasan. (2021).
  8. Kasim, M. (2021, March 13). Tokoh Pemuda di Kecamatan Pasean [Personal communication].
  9. Pakaya, U. (2017). Bahasa Hukum Dalam Putusan Perkara Pidana. Jurnal Negara Hukum, 8(1).
  10. Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara.
  11. Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPJM ) Bidang Cipta Karya Kabupaten Pamekasan (Laporan Akhir 2.1). (2017). Kabupaten Pemekasan.
  12. Rofiudin, M. (2021, March 12). Pengurus Pesantren Al-Falah di Kecamatan Pamekasan [Personal communication].
  13. Sejarah Pengadilan—Pengadilan Agama Pamekasan Klas 1B. (2023). https://pa-pamekasan.go.id/halaman/detail/sejarah-pengadilan
  14. Shohih. (2021, March 15). Ketua sekaligus Hakim di Pengadilan Agama Pamekasan [Personal communication].
  15. Sinaga, V. H. (2015). Hukum Acara Perdata: Dengan Pemahaman Hukum Materiil. Erlangga.
  16. Soekanto, S. (1998). Sosiologi: Suatu Pengantar (cet. 27). Raja Grafindo Persada.
  17. Suryadilaga, M. A.-F. (2003). Membina Keluarga Mawaddah Wa Rahmah Dalam Bingkai Sunnah Nabi. PSW UIN Sunan Kalijaga.
  18. Suto. (2021, March 12). Kepala Desa Kertagena Tengah, di Kecamatan Kadur [Personal communication].
  19. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam | OPAC Perpustakaan Nasional RI. (n.d.). Retrieved 8 June 2023, from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=969023
  20. Witanto, D. Y., & Kutawaringin, A. P. N. (2013). Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana. Alfabeta. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=895538
  21. Yanto, S. (2021, March 13). Penghulu di Kecamatan Larangan [Personal communication].