Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi dalam bidang reproduksi telah menghasilkan praktik sewa rahim, yang memungkinkan kehamilan terjadi di luar cara alami. Namun, praktik ini sering menjadi subjek kontroversial yang melibatkan aspek hukum, terutama mengenai status anak hasil sewa rahim (surogasi). Artikel ini membahas masalah utama mengenai legalitas dan pembagian hak waris anak tersebut dalam konteks dualisme hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan Konseptual dan Perundang-undangan. Analisis yang digunakan bersifat preskriptif, yaitu memberikan argumentasi hukum melalui penilaian. Hadirnyaipenelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait suatu fenomena serta dapat memecahkan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dualisme hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Hukum positif diterapkan secara nasional tanpa memandang agama yang dianut masyarakat, sementara hukum Islam diterapkan khusus bagi masyarakat yang beragama Islam. Legalitas anak hasil surogasi dalam dualisme hukum ini memiliki kesamaan dan perbedaan. Dalam hal pembagian hak waris, terdapat kesamaan, yaitu mempertimbangkan status ibu pengganti (surrogate mother). Namun, penting untuk melakukan pemilihan hukum (choice of law) guna mencapai cita hukum.


 


The development of technology in the field of reproduction has resulted in the practice of surrogacy, which allows pregnancy to occur outside of natural means. However, this practice often becomes a controversial subject involving legal aspects, particularly concerning the status of children born through surrogacy. This article discusses the main issues regarding the legality and inheritance rights of such children within the context of the dual legal system in Indonesia. The research method used is normative with a Conceptual and Statute Approach. The analysis used is prescriptive, providing legal arguments through assessment. The purpose of this research is to gain a deeper understanding of a phenomenon and to solve related problems. The research findings indicate that Indonesia has a dual legal system, consisting of positive law and Islamic law. Positive law is applied nationally regardless of the religion of the community, while Islamic law is applied specifically to the Muslim community. The legality of children born through surrogacy within this dual legal system shows both similarities and differences. Regarding inheritance rights, there is a similarity in that the status of the surrogate mother is considered. However, it is important to make a choice of law to achieve justice, benefit, and legal certainty for the community.

Keywords

Surrogate Mother Anak Surogasi Dualisme Hukum Waris

Article Details

How to Cite
Nur, W. (2024). HAK WARIS ANAK HASIL SUROGASI DALAM DUALISME HUKUM INDONESIA. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(1), 35–50. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol.6.iss1.art4

References

  1. Al Yadainy, F. A. (2020). AGREEMENT SURROGATE MOTHER AND THE EFFECT ON CHILDREN’S STATUS BORN. Journal of Law and Legal Reform , 1(2), 311–454. https://doi.org/10.15294/jllr.v1i1.35451
  2. Amiruddin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum . Raja Grafindo Persada.
  3. Atmadja Gede I, D., & Budhiarta Putu I, N. (2018). Teori Teori Hukum. Setara Press.
  4. Az Zahra, N. I., Hutapea, C. C., & Andriati, S. L. (2022). Hak waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau dari Aspek Perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(1), 36–47. https://doi.org/10.33561/holrev.v1i2.3642
  5. Bagus, L. (2005). Kamus Filsafat (4th ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.
  6. Fajar, M., & Achmad Yulianto. (2022). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (VI). Pustaka Pelajar.
  7. Hakimah, N. (2023). SISTEM KEWARISAN PERDATA BARAT DAN PERDATA ISLAM (Studi Komparatif Hukum Kewarisan Perspektif BW dan KHI). Jurnal Rectum, 5(2), 126–136. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3281
  8. Hasanuddin, H. (1997). Kedudukan Al-Dzari’ah dalam Hukum Islam. Al-Qalam, 63(12), 1–16.
  9. Hasim, H. (2019). HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL PERSPEKTIF TEORI MONISME DAN TEORI DUALISME. Jurnal Perbandingan Madzhab, 1(2), 166–179.
  10. J.C.T Simorangkir, Erwin, R. T., & J.T, P. (2006). Kamus Hukum. Sinar Grafika.
  11. M. Manullang, E. F. (2016). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum (Suwito & Tambra, Eds.; Pertama). Kencana.
  12. Memi, M. (2017). PENERAPAN KLAUSUL PILIHAN YURISDIKSI (CHOICE OF JURIDICTION) DAN PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL. Era Hukum V, 2(2), 183–213.
  13. Muttaqin, Z. (2021). Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha). Syaktisia: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 22(2), 183–196. https://doi.org/10.33477/thk.v14i1.573
  14. Putra, P. S. P. H., Manuaba, I. B. G. F., Kusuma, A. A. J., & Surya, I. G. H. W. (2023). KARAKTERISTIK KEBERHASILAN KEHAMILAN PASIEN YANG MENJALANI BAYI TABUNG DENGAN PROTOKOL PANJANG DI KLINIK BAYI TABUNG RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH TAHUN 2014-2017. Jurnal Medika Udayana, 12(4), 93–97.
  15. Putri, C. Y., & Kadir Abdul, M. D. S. (2023). Perspektif Hukum Islam Terhadap Anak Yang Dilahirkan Melalui Ibu Pengganti (Surrogate Mother). Zaaken, 4(2), 258–272. http://online-journal.unja.ac.id/zaaken
  16. Quthny Adnan, A. Y., & Muzakki, A. (2021). Urgensi Nasab dalam Islam dan Silsilah Nasab Habaib di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 7(2), 2548–5903. https://doi.org/10.36835/assyariah.v7i2.592
  17. Rahman, I., Rato, D., Anggono, B. D., & Mafazi, A. (2024). Kajian Hukum Waris Islam Tentang Diyat Korban Meninggal Dunia Terhadap Ahli Waris Korban. Unnes Law Riview, 6(3), 8736–8742. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
  18. Sochmawardiah, H. A. (2013). Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM (I). Genta Publising.
  19. Sulistio, M. (2020). STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI) DI INDONESIA. Jurnal Education and Development, 8(2), 141–146. www.health.detik.com,
No Related Submission Found