Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau saat
pernikahan, bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam berbagai aspek kehidupan
rumah tangga. Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Aspek-aspek yang sering diatur dalam perjanjian
perkawinan meliputi pengelolaan harta, komunikasi antara suami istri, pemenuhan kebutuhan biologis, dan
pengelolaan ekonomi keluarga. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, menghindari konflik di masa
depan, serta menjaga keharmonisan dan kesejahteraan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis hukum perdata, khususnya dalam kajian
perjanjian perkawinan. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang meliputi peraturan hukum, literatur,
dan penelitian terdahulu, serta data sekunder yang menggambarkan fenomena yang ada di lapangan terkait
dengan implementasi perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
lebih mendalam mengenai pentingnya perjanjian perkawinan dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan
sejahtera, serta mengatur hubungan suami istri dalam berbagai aspek kehidupan secara transparan dan adil.


 


Kata kunci : perjanjian perkawinan; keluarga Bahagia; Undang-Undang Perkawinan


 

Keywords

perjanjian perkawinan keluarga Bahagia Undang-Undang Perkawinan

Article Details

How to Cite
Putri, W. A., & Salma. (2024). PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: INSTRUMEN MENUJU KELUARGA BAHAGIA DAN HARMONIS. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art7

References

  1. Abdillah, Y. Y. (2017). Perjanjian Perkawinan sebagai upaya membentuk keluarga bahagia. 165–177.
  2. Abdullah, R. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(01), 31. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i01.175
  3. Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(2), 133–152. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69
  4. APRILIANI, F. T., & NURWATI, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141
  5. Dr. Abdul Fattah Nasution, M. P. (2023). Buku Metode Penelitian Kualitatif. In Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Vol. 5, Issue 1).
  6. Faradilla Asyatama, & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937
  7. Fitrianah, R., Meiyuntariningsih, T., Aristawati, A. R., & Psikologi, F. (2023). Kepuasan pernikahan pasangan suami istri : Bagaimana peranan komunikasi interpersonal? INNER: Journal of Psychological Research, 2(4), 528–538.
  8. Hanun, A., & Rahmasari, D. (2022). Manajemen Konflik Pernikahan Pada Perempuan Yang Menikah Di Usia Muda. Jurnal Penelitian Psikologi Kemungkinan, 9(6), 56–68.
  9. Haq, M., Jumni Nelli, & Erman Gani. (2023). Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jotika Research in Business Law, 2(2), 55–65. https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.93
  10. Hidayah, B., & Hariyadi, S. (2019). “Siapa yang Lebih Terampil Mengelola Konflik Rumah Tangga?” Perbedaan Manajemen Konflik Awal Perkawinan Berdasarkan Gender. Jurnal Psikologi Sosial, 17(1), 12–20. https://doi.org/10.7454/jps.2019.3
  11. Hukum, J. I., Aysa, S., Rahma, G., Nada, D., Hukum, S. I., Hukum, F., Madura, U. T., & Perkawinan, H. (2024). Analisis hukum dan sosial dalam perjanjian pranikah. 1(2), 132–136.
  12. Jamal, A., & Ikhwan, M. (2021). Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini di Masa Pandemi. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 309–324. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.5138
  13. Kurniawa, P. (2020). PERJANJIAN PERKAWINAN; ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERKAWINAN Oleh. 125–137.
  14. Novia, S. T. (2022). Gambaran Kepuasan Pernikahan pada Pasangan yang Menikah di Usia Remaja Akhir. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12508–12514.
  15. Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 223. https://doi.org/10.29240/jbk.v5i2.3267
  16. Rosana, E., & Ediati, A. (2020). Hubungan Antara Sikap Terhadap Pernikahan Dengan Kepuasan Pernikahan Pada Istri. Jurnal EMPATI, 7(2), 625–631. https://doi.org/10.14710/empati.2018.21688
  17. Sari, P. I., Syawaludin, M., & Khudin, S. (2021). Tradisi Pantauan Bunting Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Sukarami Pagaralam. Tanjak: Sejarah Dan Peradaban Islam, 1(2), 10–20. https://doi.org/10.19109/tanjak.v1i2.9370
  18. Siahaan1*, D. N. A. (2022). PENYESUAIAN DIRI DALAM PERNIKAHAN (Studi Pada Istri yang Menikah Muda. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1349–1358.
  19. Sitanggang, T., Pasaribu, G. R. H., & Steven, S. (2023). Peran Komunikasi Suami Istri Dalam Mewujudkan Keharmonisan Keluarga Di Gereja Bethel Indonesia Tabgha Batam. Jurnal Imparta, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.61768/ji.v2i1.70
  20. Sugih Ayu Pratitis, & Rehulina Rehulina. (2023). Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 56–73. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1593
  21. Syah, A., & Tholatif, I. (2022). Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 115–128. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/5017
  22. Yusri, A. Z. dan D. (2020). PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PENDEWASAAN USIA NIKAH (Studi Kasus KUA Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya) Slamet. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 809–820.
No Related Submission Found