Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau saat
pernikahan, bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam berbagai aspek kehidupan
rumah tangga. Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Aspek-aspek yang sering diatur dalam perjanjian
perkawinan meliputi pengelolaan harta, komunikasi antara suami istri, pemenuhan kebutuhan biologis, dan
pengelolaan ekonomi keluarga. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, menghindari konflik di masa
depan, serta menjaga keharmonisan dan kesejahteraan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis hukum perdata, khususnya dalam kajian
perjanjian perkawinan. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang meliputi peraturan hukum, literatur,
dan penelitian terdahulu, serta data sekunder yang menggambarkan fenomena yang ada di lapangan terkait
dengan implementasi perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
lebih mendalam mengenai pentingnya perjanjian perkawinan dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan
sejahtera, serta mengatur hubungan suami istri dalam berbagai aspek kehidupan secara transparan dan adil.
Kata kunci : perjanjian perkawinan; keluarga Bahagia; Undang-Undang Perkawinan
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Weldra Ayu utri, salma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Abdillah, Y. Y. (2017). Perjanjian Perkawinan sebagai upaya membentuk keluarga bahagia. 165–177.
- Abdullah, R. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(01), 31. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i01.175
- Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(2), 133–152. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69
- APRILIANI, F. T., & NURWATI, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141
- Dr. Abdul Fattah Nasution, M. P. (2023). Buku Metode Penelitian Kualitatif. In Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Vol. 5, Issue 1).
- Faradilla Asyatama, & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937
- Fitrianah, R., Meiyuntariningsih, T., Aristawati, A. R., & Psikologi, F. (2023). Kepuasan pernikahan pasangan suami istri : Bagaimana peranan komunikasi interpersonal? INNER: Journal of Psychological Research, 2(4), 528–538.
- Hanun, A., & Rahmasari, D. (2022). Manajemen Konflik Pernikahan Pada Perempuan Yang Menikah Di Usia Muda. Jurnal Penelitian Psikologi Kemungkinan, 9(6), 56–68.
- Haq, M., Jumni Nelli, & Erman Gani. (2023). Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jotika Research in Business Law, 2(2), 55–65. https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.93
- Hidayah, B., & Hariyadi, S. (2019). “Siapa yang Lebih Terampil Mengelola Konflik Rumah Tangga?” Perbedaan Manajemen Konflik Awal Perkawinan Berdasarkan Gender. Jurnal Psikologi Sosial, 17(1), 12–20. https://doi.org/10.7454/jps.2019.3
- Hukum, J. I., Aysa, S., Rahma, G., Nada, D., Hukum, S. I., Hukum, F., Madura, U. T., & Perkawinan, H. (2024). Analisis hukum dan sosial dalam perjanjian pranikah. 1(2), 132–136.
- Jamal, A., & Ikhwan, M. (2021). Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini di Masa Pandemi. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 309–324. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.5138
- Kurniawa, P. (2020). PERJANJIAN PERKAWINAN; ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERKAWINAN Oleh. 125–137.
- Novia, S. T. (2022). Gambaran Kepuasan Pernikahan pada Pasangan yang Menikah di Usia Remaja Akhir. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12508–12514.
- Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 223. https://doi.org/10.29240/jbk.v5i2.3267
- Rosana, E., & Ediati, A. (2020). Hubungan Antara Sikap Terhadap Pernikahan Dengan Kepuasan Pernikahan Pada Istri. Jurnal EMPATI, 7(2), 625–631. https://doi.org/10.14710/empati.2018.21688
- Sari, P. I., Syawaludin, M., & Khudin, S. (2021). Tradisi Pantauan Bunting Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Sukarami Pagaralam. Tanjak: Sejarah Dan Peradaban Islam, 1(2), 10–20. https://doi.org/10.19109/tanjak.v1i2.9370
- Siahaan1*, D. N. A. (2022). PENYESUAIAN DIRI DALAM PERNIKAHAN (Studi Pada Istri yang Menikah Muda. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1349–1358.
- Sitanggang, T., Pasaribu, G. R. H., & Steven, S. (2023). Peran Komunikasi Suami Istri Dalam Mewujudkan Keharmonisan Keluarga Di Gereja Bethel Indonesia Tabgha Batam. Jurnal Imparta, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.61768/ji.v2i1.70
- Sugih Ayu Pratitis, & Rehulina Rehulina. (2023). Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 56–73. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1593
- Syah, A., & Tholatif, I. (2022). Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 115–128. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/5017
- Yusri, A. Z. dan D. (2020). PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PENDEWASAAN USIA NIKAH (Studi Kasus KUA Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya) Slamet. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 809–820.
References
Abdillah, Y. Y. (2017). Perjanjian Perkawinan sebagai upaya membentuk keluarga bahagia. 165–177.
Abdullah, R. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(01), 31. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i01.175
Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(2), 133–152. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69
APRILIANI, F. T., & NURWATI, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141
Dr. Abdul Fattah Nasution, M. P. (2023). Buku Metode Penelitian Kualitatif. In Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Vol. 5, Issue 1).
Faradilla Asyatama, & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937
Fitrianah, R., Meiyuntariningsih, T., Aristawati, A. R., & Psikologi, F. (2023). Kepuasan pernikahan pasangan suami istri : Bagaimana peranan komunikasi interpersonal? INNER: Journal of Psychological Research, 2(4), 528–538.
Hanun, A., & Rahmasari, D. (2022). Manajemen Konflik Pernikahan Pada Perempuan Yang Menikah Di Usia Muda. Jurnal Penelitian Psikologi Kemungkinan, 9(6), 56–68.
Haq, M., Jumni Nelli, & Erman Gani. (2023). Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jotika Research in Business Law, 2(2), 55–65. https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.93
Hidayah, B., & Hariyadi, S. (2019). “Siapa yang Lebih Terampil Mengelola Konflik Rumah Tangga?” Perbedaan Manajemen Konflik Awal Perkawinan Berdasarkan Gender. Jurnal Psikologi Sosial, 17(1), 12–20. https://doi.org/10.7454/jps.2019.3
Hukum, J. I., Aysa, S., Rahma, G., Nada, D., Hukum, S. I., Hukum, F., Madura, U. T., & Perkawinan, H. (2024). Analisis hukum dan sosial dalam perjanjian pranikah. 1(2), 132–136.
Jamal, A., & Ikhwan, M. (2021). Kesepakatan Menunda Kehamilan Bagi Pasangan Muda Perspektif Hukum Islam: Upaya Menekan Pernikahan Dini di Masa Pandemi. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 309–324. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.5138
Kurniawa, P. (2020). PERJANJIAN PERKAWINAN; ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERKAWINAN Oleh. 125–137.
Novia, S. T. (2022). Gambaran Kepuasan Pernikahan pada Pasangan yang Menikah di Usia Remaja Akhir. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12508–12514.
Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 223. https://doi.org/10.29240/jbk.v5i2.3267
Rosana, E., & Ediati, A. (2020). Hubungan Antara Sikap Terhadap Pernikahan Dengan Kepuasan Pernikahan Pada Istri. Jurnal EMPATI, 7(2), 625–631. https://doi.org/10.14710/empati.2018.21688
Sari, P. I., Syawaludin, M., & Khudin, S. (2021). Tradisi Pantauan Bunting Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Sukarami Pagaralam. Tanjak: Sejarah Dan Peradaban Islam, 1(2), 10–20. https://doi.org/10.19109/tanjak.v1i2.9370
Siahaan1*, D. N. A. (2022). PENYESUAIAN DIRI DALAM PERNIKAHAN (Studi Pada Istri yang Menikah Muda. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1349–1358.
Sitanggang, T., Pasaribu, G. R. H., & Steven, S. (2023). Peran Komunikasi Suami Istri Dalam Mewujudkan Keharmonisan Keluarga Di Gereja Bethel Indonesia Tabgha Batam. Jurnal Imparta, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.61768/ji.v2i1.70
Sugih Ayu Pratitis, & Rehulina Rehulina. (2023). Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 56–73. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1593
Syah, A., & Tholatif, I. (2022). Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 115–128. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/5017
Yusri, A. Z. dan D. (2020). PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PENDEWASAAN USIA NIKAH (Studi Kasus KUA Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya) Slamet. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 809–820.