Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau saat
pernikahan, bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam berbagai aspek kehidupan
rumah tangga. Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Aspek-aspek yang sering diatur dalam perjanjian
perkawinan meliputi pengelolaan harta, komunikasi antara suami istri, pemenuhan kebutuhan biologis, dan
pengelolaan ekonomi keluarga. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, menghindari konflik di masa
depan, serta menjaga keharmonisan dan kesejahteraan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis hukum perdata, khususnya dalam kajian
perjanjian perkawinan. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang meliputi peraturan hukum, literatur,
dan penelitian terdahulu, serta data sekunder yang menggambarkan fenomena yang ada di lapangan terkait
dengan implementasi perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
lebih mendalam mengenai pentingnya perjanjian perkawinan dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan
sejahtera, serta mengatur hubungan suami istri dalam berbagai aspek kehidupan secara transparan dan adil.


 


Kata kunci : perjanjian perkawinan; keluarga Bahagia; Undang-Undang Perkawinan


 

Keywords

perjanjian perkawinan keluarga Bahagia Undang-Undang Perkawinan

Article Details

How to Cite
Putri, W. A., & Salma, S. (2024). PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: INSTRUMEN MENUJU KELUARGA BAHAGIA DAN HARMONIS. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art7

References

Read More
No Related Submission Found