Main Article Content

Abstract

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kelompok al-muallafah qulubuhum atau muallaf. Namun, dalam hal ini para ulama fikih berbeda pendapat mengenai siapa yang masuk dalam kategori muallaf; apakah bagian muallaf pada masa sekarang sudah gugur ataukah masih berlaku; dan apa ‘illah diberikannya harta zakat kepada golongan muallaf. Di kalangan masyarakat Muslim sendiri, telah berkembang pengertian bahwa keberlakuan bagian zakat untuk golongan muallaf hanyalah untuk mereka yang baru masuk Islam sebagai penguat iman. Dengan menggunakan metode istinbat al-ahkam dengan penekanan utama pada teori naskh dan ‘illah, penelitian ini mengkaji ulang pendapat para ulama fikih tentang muallaf, terutama mengenai gugur atau tidaknya bagian muallaf pada masa kini, dan ‘illah diberikannya zakat kepada kelompok ini. Dengan metode ini, penulis akan menyesuaikan pendapat para ulama fikih tentang ada atau tidak adanya naskh dalam masalah muallaf dengan teori naskh. Sedangkan untuk teori ‘illah, akan digunakan ketika menganalisa ‘illah-‘illah yang disampaikan oleh para ulama fikih dengan menelusuri ulang al-Qur’an maupun hadis yang diduga mengandung ‘illah diberikannya zakat kepada muallaf. Untuk mengetahui ada atau tidaknya ‘illah dimaksud dalam al-Qur’an maupun hadis, penulis akan menggunakan masalik al-‘illah yang notabene merupakan bagian dari teori ‘illah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa bagian zakat untuk golongan muallaf tetap berlaku sampai sekarang dengan ‘illah ta’lif al-qulub bi al-Islam. Sedangkan orang-orang yang masuk dalam kategori muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan non-Muslim. Kesimpulan ini memunculkan temuan bahwa zakat tidak hanya sebagai ibadah maliyyah ijtima’iyyah, tetapi juga ibadah maliyyah da’watiyyah dalam kerangka mempertahankan, menyebarkan dan melestarikan agama Islam.

Keywords

zakat al-muallafah qulubuhum naskh; ‘illah dakwah Islam

Article Details

How to Cite
Ulum, K., Yahya, I., & Rofiq, A. (2025). MEMBACA ULANG ATAS MAKNA AL-MUALLAFAH QULUBUHUM SEBAGAI PENERIMA ZAKAT. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss2.art9

References

Read More
No Related Submission Found