Main Article Content

Abstract

Pernikahan merupakan suatu ikatan sakral yang harus benar-benar diperhatikan keberlangsungannya. Ikatan atau janji tersebut juga disebut dengan redaksi mīṡāqan galīẓan dalam Al Qur’an, yaitu perjanjian yang kokoh dan kuat. Oleh karena itu, hal-hal yang kiranya dapat merusak ikatan tersebut harus dihindari, seperti hal-hal yang dapat membawa pernikahan pada arah perceraian. Penelitian ini ditujukan untuk memahami makna pernikahan sebagai mīṡāqan galīẓan pada tafsir Al-Mishbah dan tafsir Al-Azhar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentsi yang kemudian dikomparasikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan dan beberapa persamaan pada tafsir Al-Mishbah dan tafsir Al-Azhar dalam menafsirkan redaksi mīṡāqan galīẓan pada Q.S An-Nisa:21. Persamaan paling menonjol adalah pada penggunaan metode taḥlīlī yang dipakai oleh kedua tafsir tersebut. Adapun perbedaanya terdapat pada corak, sumber, makna, serta gaya bahasa yang dipakai oleh masing-masing tafsir. Meskipun demikian, baik tafisr Al-Mishbah maupun tafsir Al-Azhar sama-sama memaknai mīṡāqan galīẓan sebagai janji atau  ikatan yang kuat dan harus dipertahankan.

Keywords

Mīṡāqan Galīẓan Al- Mishbah Al-Azhar

Article Details

How to Cite
Makfi, M. M., & Afif, M. N. Z. (2025). STUDI KOMPARATIF TENTANG PERNIKAHAN SEBAGAI MĪṠĀQAN GALĪẒAN DALAM TAFSIR AL-MISHBAH DAN TAFSIR AL-AZHAR. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss2.art10

References

Read More
No Related Submission Found