Main Article Content
Abstract
Perlindungan hak anak sangat penting, termasuk anak dari perkawinan siri. Pencatatan perkawinan diperlukan
untuk menjamin hak-hak istri dan anak secara hukum negara. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti
terkait bagaimana proses perlindungan hukum terhadap pengakuan dan pengesahan anak yang lahir dari
perkawinan siri. Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara
utama, yaitu penetapan asal usul anak yang memberikan status hukum dan hak keperdataan pada anak dan
pengesahan perkawinan/Itsbat nikah yang mengesahkan perkawinan siri secara hukum negara. Kedua proses ini
bertujuan untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan siri dan pengakuan legal. Penelitian ini
dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan peneliti yaitu interview dengan hakim pengadilan agama semarang. Metode analisis data dalam
penelitian ini akan disusun secara sistematis dan pendekatan kualitatif. Fokusnya pada proses pengakuan dan
pengesahan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan untuk menjamin hak-hak keluarga. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengakuan dan pengesahan anak dari perkawinan siri di Semarang semakin meningkat,
melalui permohonan asal usul anak dan itsbat nikah di Pengadilan Agama Semarang. Proses ini memberikan
kepastian hukum, melindungi hak anak, dan memungkinkan penerbitan akta kelahiran. Pengadilan Agama
Semarang telah memfasilitasi proses pengakuan anak dan pengesahan perkawinan/Itsbat nikah, dan
memungkinkan anak memperoleh akta kelahiran sebagai bukti keabsahan statusnya di Dispendukcapil. Bagi
hukum penelitian ini masyrakat hendaknya memahami dampak negatif dari perkawinan siri dan melakukan
pencatatan perkawinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Fitika Andraini, Adi Suliantoro, ayunda martha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Asmin. (1986). Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974. Jakarta: PT Dian Rakyat.
- Ashadi L. Diab. (2018, Juli) LEGALISASI NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH PERSPEKTIF FIKIH, 47. Jurnal Al-‘Adl Vol. 11 No. 2.
- Asriadi Zainuddin. (2022) LEGALITAS PENCATATAN PERKAWINAN MELALUI PENETAPAN ISBAT NIKAH, 71. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 2, No. 1.
- Baharuddin, A. Z. (n.d.). "Review Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak di Luar Nikah." Jurnal Al-Adl, 12.
- Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
- Kurniawati, V. (2019). Nikah Siri. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
- Lestari, N. W. S., dkk. (2022). "Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif." Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 5(2), 576.
- Nasihudin, R. (2023, January 30). "Pencatatan Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional dan Pergulatannya." Retrieved from http://www.nasihudin.com/pencatatan-perkawinan-dalam-sistem-hukumnasio nal-dan-pergulatannya/43
- Nuryani, A. (2010). Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia. Bandung: Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage.
- Nur Khamidyah (2020, June) ITSBAT NIKAH PADA PERNIKAHAN SIRRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT MAQASID AS-SYARI’AH, 3. Journal of Indonesian Comparative of Sharia Law, Vol 3, N0. 1.
- Prodjohamidjojo, M. R. M. (2004). Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010
- Ramlyo, I. (1998). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
- Rikza, M. U., & Djazimah, S. (2019). "Analisis Maqâshid Asy-Syarî’ah Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam di Indonesia." Jurnal Al-Ahwal, 10(1), 41.
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Sardjono, R. (n.d.). Berbagai Masalah Hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (p. 6). Jakarta: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Trisakti.
- Sarifudin, K. A. (n.d.). "Progresivitas Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
- /PUU-VIII/2010." Jurnal Yuridis, 6(1).
- Satrio, J. (2005). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang.
- Siti Ummu Adillah (2011, Februari) ANALISIS HUKUM TERHADAP FAKTOR FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA NIKAH SIRRI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREMPUAN (ISTRI) DAN ANAK- ANAK, hal 107. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11.
- Soimin, S. (2004). Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW,
- Hukum Islam, dan Hukum Adat.
- Syafruddin, I., dkk. (2019). "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat dari Perkawinan Siri." Jurnal Ilmiah Muqodimah, 3(1), 29.
- Syahrani, H. R. (2006). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni.
- Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
References
Asmin. (1986). Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974. Jakarta: PT Dian Rakyat.
Ashadi L. Diab. (2018, Juli) LEGALISASI NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH PERSPEKTIF FIKIH, 47. Jurnal Al-‘Adl Vol. 11 No. 2.
Asriadi Zainuddin. (2022) LEGALITAS PENCATATAN PERKAWINAN MELALUI PENETAPAN ISBAT NIKAH, 71. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 2, No. 1.
Baharuddin, A. Z. (n.d.). "Review Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak di Luar Nikah." Jurnal Al-Adl, 12.
Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Kurniawati, V. (2019). Nikah Siri. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Lestari, N. W. S., dkk. (2022). "Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif." Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 5(2), 576.
Nasihudin, R. (2023, January 30). "Pencatatan Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional dan Pergulatannya." Retrieved from http://www.nasihudin.com/pencatatan-perkawinan-dalam-sistem-hukumnasio nal-dan-pergulatannya/43
Nuryani, A. (2010). Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia. Bandung: Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage.
Nur Khamidyah (2020, June) ITSBAT NIKAH PADA PERNIKAHAN SIRRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT MAQASID AS-SYARI’AH, 3. Journal of Indonesian Comparative of Sharia Law, Vol 3, N0. 1.
Prodjohamidjojo, M. R. M. (2004). Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010
Ramlyo, I. (1998). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Rikza, M. U., & Djazimah, S. (2019). "Analisis Maqâshid Asy-Syarî’ah Terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam di Indonesia." Jurnal Al-Ahwal, 10(1), 41.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sardjono, R. (n.d.). Berbagai Masalah Hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (p. 6). Jakarta: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Trisakti.
Sarifudin, K. A. (n.d.). "Progresivitas Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
/PUU-VIII/2010." Jurnal Yuridis, 6(1).
Satrio, J. (2005). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang.
Siti Ummu Adillah (2011, Februari) ANALISIS HUKUM TERHADAP FAKTOR FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA NIKAH SIRRI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREMPUAN (ISTRI) DAN ANAK- ANAK, hal 107. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11.
Soimin, S. (2004). Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW,
Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Syafruddin, I., dkk. (2019). "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat dari Perkawinan Siri." Jurnal Ilmiah Muqodimah, 3(1), 29.
Syahrani, H. R. (2006). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.