Main Article Content
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) No. 42/PUU-XIX/2021 tentang pembatalan ketentuan masa jabatan Kepala Desa telah memicu perdebatan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan putusan tersebut dalam perspektif Fiqih Siyasah. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip kepemimpinan dalam Islam yang relevan dengan isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pembatasan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah, terutama dalam hal musyawarah (syura), keadilan (al-'adalah), dan kemaslahatan umat (maslahah 'ammah). Namun, implementasinya harus mempertimbangkan konteks lokal, potensi tantangan, dan kebutuhan akan regulasi serta pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas dalam masa jabatan Kepala Desa, jika diterapkan dengan tepat, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan syariat Islam.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Mei Fiani Ritonga, Irwansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Ahmad Syaiful Maarif, Abd. Hadi, & Moh Sa’diyin. (2024). Fenomena Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Fiqh Siyasah Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan). JOSH: Journal of Sharia, 3(01). https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.701
- Alexander Loen. (2017). Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Dana Prospek direncanakan langsung ke rumah tangga. Jubi.
- ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBATASAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 42/PUU-XIX/2021) LEGAL ANALYSIS OF CONSTITUTIONAL COURT CONSIDERATIONS IN LIMITATION OF THE VILLAGE HEAD TERM (Case Study: Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 42/PUU-XIX/2021) WIDYA RAHADIYANTI NPM : 183112330040231 PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM 2022. (n.d.).
- Asichin, Moch., & Rochwulaningsih, Y. (2018). Perkembangan Demokratisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1945–1955. Indonesian Historical Studies, 2(1). https://doi.org/10.14710/ihis.v2i1.2879
- Bagus Mukti Dwi Atmaja, Y. A. H. (2023). Analisis Tuntutan Kepala Desa Untuk Masa Jabatan 9 (Sembilan) Tahun. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(Nomor 2).
- Basri, S., & Dony Irawan, A. (2023). Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 2.
- Dokolamo, H. (2020). Hamid Dokolamo. Lani : Kajian Ilmu Sejarah & Budaya, 1.
- Ekawati, E. N. (2012). Legitimasi Politik Pemerintah Desa (Studi Pengunduran Diri Kepala Desa di Desa CIndai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar). Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintah Lokal, I.
- Evangelista, B., & Zulhadi, -. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. SOLID, 8(2). https://doi.org/10.35200/solid.v8i2.178
- Gunawan, A. (2009). Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Masa Jabatan Periode 2009-2015. In Skripsi Universitas Negeri Semarang.
- Herwin, A. D., & Hutagaol, H. D. (2023). Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional. Amsir Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.123
- Iandrus Jobe, Gosal, T. A. M. R., & Sendow, Y. (2018). Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa (Studi Di Desa Gamsida Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.
- Jamri, J., & Muhsin, M. (2022). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3). https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.269
- Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, D. (n.d.). 42 PUU 2021.
- Khaeril Anwar. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa ( Bpd ) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2).
- Luthfy, R. M. (2017). Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Desa Ditinjau dari Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa. In Potret Politik & Ekonomi Lokal di Indonesia: Dinamika Demokratisasi, Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan.
- Luthfy, R. M. (2019). MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI. Masalah-Masalah Hukum, 48(4). https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.319-330
- Maslul, O. S., Syari’ah, F., Hukum, D., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (n.d.). Konsruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa… (Syaifullahil Maslul) Halaman 131.
- Nirmala, B. P. W., & Paramitha, A. A. I. I. (2020). Digitalisasi Desa dan Potensi Wisata Di Desa Kerta, Kabupaten Gianyar Menuju Pariwisata 4.0. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(3). https://doi.org/10.22437/jkam.v4i2.11273
- Nurdiansah, M. A. (2023). Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(1). https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.1809
- Pambudhi, H. D. (2023). TINJAUAN DISKURSUS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN AJARAN KONSTITUSIONALISME. Wijaya Putra Law Review, 2(1). https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.82
- Qomariyah, I. (2014). Masa Jabatan Kepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul: Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1956
- RADJAB, D. (2016). PELUANG PEMBENTUKAN DESA ADAT DI PROVINSI JAMBI. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.30652/jih.v5i2.3592
- Rajab, A. (2023). PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 TAHUN MENJADI 9 TAHUN: DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAAN DANA DESA. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(2). https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.173
- Ramadani, Nasution, I., & Tarigan, U. (2019). Analisis Pemilihan Kepala Desa Serentak terhadap. Perspektif, 7(2).
- Salim, M., & P.Nua, S. (2023). Penerapan Metode Electre Sebagai Sistem Pendukung Keputusan Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Berbasis Android. JSAI (Journal Scientific and Applied Informatics), 6(1). https://doi.org/10.36085/jsai.v6i1.4826
- Selviyati, S., & Irwansyah, I. (2023). Pembatalan pemungutan suara ulang pilkades perspektif qanun aceh nomor 4 tahun 2009. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2). https://doi.org/10.29210/1202323207
- Tjoe Kang Long, & Widyawati Boediningsih. (2023). Masa Jabatan Kepala Desa: Suatu Wacana. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(4). https://doi.org/10.56799/jceki.v2i4.1710
- Warsudin, D., & Hamid, H. (2023). Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1).
- Zainuddin, A., & Junaedi, J. (2021). ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON. Hukum Responsif, 12(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5025
References
Ahmad Syaiful Maarif, Abd. Hadi, & Moh Sa’diyin. (2024). Fenomena Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Fiqh Siyasah Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan). JOSH: Journal of Sharia, 3(01). https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.701
Alexander Loen. (2017). Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Dana Prospek direncanakan langsung ke rumah tangga. Jubi.
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBATASAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 42/PUU-XIX/2021) LEGAL ANALYSIS OF CONSTITUTIONAL COURT CONSIDERATIONS IN LIMITATION OF THE VILLAGE HEAD TERM (Case Study: Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 42/PUU-XIX/2021) WIDYA RAHADIYANTI NPM : 183112330040231 PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM 2022. (n.d.).
Asichin, Moch., & Rochwulaningsih, Y. (2018). Perkembangan Demokratisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1945–1955. Indonesian Historical Studies, 2(1). https://doi.org/10.14710/ihis.v2i1.2879
Bagus Mukti Dwi Atmaja, Y. A. H. (2023). Analisis Tuntutan Kepala Desa Untuk Masa Jabatan 9 (Sembilan) Tahun. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(Nomor 2).
Basri, S., & Dony Irawan, A. (2023). Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 2.
Dokolamo, H. (2020). Hamid Dokolamo. Lani : Kajian Ilmu Sejarah & Budaya, 1.
Ekawati, E. N. (2012). Legitimasi Politik Pemerintah Desa (Studi Pengunduran Diri Kepala Desa di Desa CIndai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar). Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintah Lokal, I.
Evangelista, B., & Zulhadi, -. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. SOLID, 8(2). https://doi.org/10.35200/solid.v8i2.178
Gunawan, A. (2009). Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Masa Jabatan Periode 2009-2015. In Skripsi Universitas Negeri Semarang.
Herwin, A. D., & Hutagaol, H. D. (2023). Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional. Amsir Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.123
Iandrus Jobe, Gosal, T. A. M. R., & Sendow, Y. (2018). Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa (Studi Di Desa Gamsida Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.
Jamri, J., & Muhsin, M. (2022). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3). https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.269
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, D. (n.d.). 42 PUU 2021.
Khaeril Anwar. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa ( Bpd ) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2).
Luthfy, R. M. (2017). Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Desa Ditinjau dari Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa. In Potret Politik & Ekonomi Lokal di Indonesia: Dinamika Demokratisasi, Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan.
Luthfy, R. M. (2019). MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI. Masalah-Masalah Hukum, 48(4). https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.319-330
Maslul, O. S., Syari’ah, F., Hukum, D., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (n.d.). Konsruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa… (Syaifullahil Maslul) Halaman 131.
Nirmala, B. P. W., & Paramitha, A. A. I. I. (2020). Digitalisasi Desa dan Potensi Wisata Di Desa Kerta, Kabupaten Gianyar Menuju Pariwisata 4.0. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(3). https://doi.org/10.22437/jkam.v4i2.11273
Nurdiansah, M. A. (2023). Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(1). https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.1809
Pambudhi, H. D. (2023). TINJAUAN DISKURSUS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN AJARAN KONSTITUSIONALISME. Wijaya Putra Law Review, 2(1). https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.82
Qomariyah, I. (2014). Masa Jabatan Kepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul: Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1956
RADJAB, D. (2016). PELUANG PEMBENTUKAN DESA ADAT DI PROVINSI JAMBI. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.30652/jih.v5i2.3592
Rajab, A. (2023). PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 TAHUN MENJADI 9 TAHUN: DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAAN DANA DESA. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(2). https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.173
Ramadani, Nasution, I., & Tarigan, U. (2019). Analisis Pemilihan Kepala Desa Serentak terhadap. Perspektif, 7(2).
Salim, M., & P.Nua, S. (2023). Penerapan Metode Electre Sebagai Sistem Pendukung Keputusan Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Berbasis Android. JSAI (Journal Scientific and Applied Informatics), 6(1). https://doi.org/10.36085/jsai.v6i1.4826
Selviyati, S., & Irwansyah, I. (2023). Pembatalan pemungutan suara ulang pilkades perspektif qanun aceh nomor 4 tahun 2009. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2). https://doi.org/10.29210/1202323207
Tjoe Kang Long, & Widyawati Boediningsih. (2023). Masa Jabatan Kepala Desa: Suatu Wacana. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(4). https://doi.org/10.56799/jceki.v2i4.1710
Warsudin, D., & Hamid, H. (2023). Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1).
Zainuddin, A., & Junaedi, J. (2021). ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON. Hukum Responsif, 12(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5025