Main Article Content

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) No. 42/PUU-XIX/2021 tentang pembatalan ketentuan masa jabatan Kepala Desa telah memicu perdebatan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan putusan tersebut dalam perspektif Fiqih Siyasah. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip kepemimpinan dalam Islam yang relevan dengan isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pembatasan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah, terutama dalam hal musyawarah (syura), keadilan (al-'adalah), dan kemaslahatan umat (maslahah 'ammah). Namun, implementasinya harus mempertimbangkan konteks lokal, potensi tantangan, dan kebutuhan akan regulasi serta pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas dalam masa jabatan Kepala Desa, jika diterapkan dengan tepat, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan syariat Islam.

Keywords

Kepala Desa Masa Jabatan Mahkamah Konstitusi Fiqih Siyasah Kepemimpinan Islam

Article Details

How to Cite
Ritonga, M. F., & Irwansyah. (2024). PEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MK RI NO. 42/PUU-XIX/2021 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss2.art3

References

Read More
No Related Submission Found