Main Article Content

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) No. 42/PUU-XIX/2021 tentang pembatalan ketentuan masa jabatan Kepala Desa telah memicu perdebatan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan putusan tersebut dalam perspektif Fiqih Siyasah. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip kepemimpinan dalam Islam yang relevan dengan isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pembatasan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah, terutama dalam hal musyawarah (syura), keadilan (al-'adalah), dan kemaslahatan umat (maslahah 'ammah). Namun, implementasinya harus mempertimbangkan konteks lokal, potensi tantangan, dan kebutuhan akan regulasi serta pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas dalam masa jabatan Kepala Desa, jika diterapkan dengan tepat, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan syariat Islam.

Keywords

Kepala Desa Masa Jabatan Mahkamah Konstitusi Fiqih Siyasah Kepemimpinan Islam

Article Details

How to Cite
Ritonga, M. F., & Irwansyah. (2024). PEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MK RI NO. 42/PUU-XIX/2021 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss2.art3

References

  1. Ahmad Syaiful Maarif, Abd. Hadi, & Moh Sa’diyin. (2024). Fenomena Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Perspektif Fiqh Siyasah Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan). JOSH: Journal of Sharia, 3(01). https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.701
  2. Alexander Loen. (2017). Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Dana Prospek direncanakan langsung ke rumah tangga. Jubi.
  3. ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBATASAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 42/PUU-XIX/2021) LEGAL ANALYSIS OF CONSTITUTIONAL COURT CONSIDERATIONS IN LIMITATION OF THE VILLAGE HEAD TERM (Case Study: Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 42/PUU-XIX/2021) WIDYA RAHADIYANTI NPM : 183112330040231 PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM 2022. (n.d.).
  4. Asichin, Moch., & Rochwulaningsih, Y. (2018). Perkembangan Demokratisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1945–1955. Indonesian Historical Studies, 2(1). https://doi.org/10.14710/ihis.v2i1.2879
  5. Bagus Mukti Dwi Atmaja, Y. A. H. (2023). Analisis Tuntutan Kepala Desa Untuk Masa Jabatan 9 (Sembilan) Tahun. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(Nomor 2).
  6. Basri, S., & Dony Irawan, A. (2023). Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 2.
  7. Dokolamo, H. (2020). Hamid Dokolamo. Lani : Kajian Ilmu Sejarah & Budaya, 1.
  8. Ekawati, E. N. (2012). Legitimasi Politik Pemerintah Desa (Studi Pengunduran Diri Kepala Desa di Desa CIndai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar). Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintah Lokal, I.
  9. Evangelista, B., & Zulhadi, -. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. SOLID, 8(2). https://doi.org/10.35200/solid.v8i2.178
  10. Gunawan, A. (2009). Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Masa Jabatan Periode 2009-2015. In Skripsi Universitas Negeri Semarang.
  11. Herwin, A. D., & Hutagaol, H. D. (2023). Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional. Amsir Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.123
  12. Iandrus Jobe, Gosal, T. A. M. R., & Sendow, Y. (2018). Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa (Studi Di Desa Gamsida Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.
  13. Jamri, J., & Muhsin, M. (2022). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3). https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.269
  14. Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, D. (n.d.). 42 PUU 2021.
  15. Khaeril Anwar. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa ( Bpd ) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2).
  16. Luthfy, R. M. (2017). Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Desa Ditinjau dari Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa. In Potret Politik & Ekonomi Lokal di Indonesia: Dinamika Demokratisasi, Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan.
  17. Luthfy, R. M. (2019). MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI. Masalah-Masalah Hukum, 48(4). https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.319-330
  18. Maslul, O. S., Syari’ah, F., Hukum, D., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (n.d.). Konsruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa… (Syaifullahil Maslul) Halaman 131.
  19. Nirmala, B. P. W., & Paramitha, A. A. I. I. (2020). Digitalisasi Desa dan Potensi Wisata Di Desa Kerta, Kabupaten Gianyar Menuju Pariwisata 4.0. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(3). https://doi.org/10.22437/jkam.v4i2.11273
  20. Nurdiansah, M. A. (2023). Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(1). https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.1809
  21. Pambudhi, H. D. (2023). TINJAUAN DISKURSUS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN AJARAN KONSTITUSIONALISME. Wijaya Putra Law Review, 2(1). https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.82
  22. Qomariyah, I. (2014). Masa Jabatan Kepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul: Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1956
  23. RADJAB, D. (2016). PELUANG PEMBENTUKAN DESA ADAT DI PROVINSI JAMBI. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.30652/jih.v5i2.3592
  24. Rajab, A. (2023). PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 TAHUN MENJADI 9 TAHUN: DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAAN DANA DESA. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(2). https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.173
  25. Ramadani, Nasution, I., & Tarigan, U. (2019). Analisis Pemilihan Kepala Desa Serentak terhadap. Perspektif, 7(2).
  26. Salim, M., & P.Nua, S. (2023). Penerapan Metode Electre Sebagai Sistem Pendukung Keputusan Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Berbasis Android. JSAI (Journal Scientific and Applied Informatics), 6(1). https://doi.org/10.36085/jsai.v6i1.4826
  27. Selviyati, S., & Irwansyah, I. (2023). Pembatalan pemungutan suara ulang pilkades perspektif qanun aceh nomor 4 tahun 2009. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(2). https://doi.org/10.29210/1202323207
  28. Tjoe Kang Long, & Widyawati Boediningsih. (2023). Masa Jabatan Kepala Desa: Suatu Wacana. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(4). https://doi.org/10.56799/jceki.v2i4.1710
  29. Warsudin, D., & Hamid, H. (2023). Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1).
  30. Zainuddin, A., & Junaedi, J. (2021). ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON. Hukum Responsif, 12(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5025