Main Article Content

Abstract

Adanya pemahaman yang membenarkan penerapan’urf meskipun kurang selaras dengan dilalatun-nash dari dalil al-muttafaq ‘alaih menjadi latar belakang penelitian ini, khususnya dalam praktik pinangan. Tujuan dari penelitian adalah membahas praktik pinangan dari perempuan kepada laki-laki, dengan fokus kajian pada aspek implikasinya dalam hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi literatur, wawancara, observasi, dan diskusi. Setelah dilakukan kajian komprehensif peneliti menemukan fakta bahwa praktik pinangan dari perempuan kepada laki-laki ternyata kurang sesuai dengan anjuran syariat Islam meskipun faktanya hal demikian pernah terjadi pada diri nabi Muhammad SAW., karena jika di tinjau dari segi hukum maka statusnya adalah mubah. Namun hal ini disertai catatan bahwa praktik tersebut harus tetap berada dalam batas-batas hukum syariat, di antaranya yaitu dilakukan oleh perempuan salihah dan mandiri kepada laki-laki saleh. Hasil utama penelitian ini adalah alternatif solusi agar jika perempuan hendak meminang, maka dapat di lakukan dengan cara mewakilkan kepada wali agar dapat melamarkan seorang laki-laki untuknya. Pendekatan dengan cara ini lebih sesuai dengan hukum Islam dan tidak menimbulkan implikasi negatif dalam penerapannya. Hal tersebut karena peneliti menemukan fakta lain bahwa pinangan dari pihak perempuan dapat mempengaruhi beberapa aspek hukum Islam  yang umum diterapkan sehingga dipandang perlu adanya fatwa kontemporer yang membahas tentang aturan pinangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Keywords

Implikasi Pinangan Hukum Mazhab

Article Details

How to Cite
Hidayatulloh, M. S. (2025). PRAKTIK PINANGAN PEREMPUAN KEPADA LAKI-LAKI: ANALISIS IMPLIKASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art8

References

Read More
No Related Submission Found