Main Article Content

Abstract

Adanya pemahaman yang membenarkan penerapan’urf meskipun kurang selaras dengan dilalatun-nash dari dalil al-muttafaq ‘alaih menjadi latar belakang penelitian ini, khususnya dalam praktik pinangan. Tujuan dari penelitian adalah membahas praktik pinangan dari perempuan kepada laki-laki, dengan fokus kajian pada aspek implikasinya dalam hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi literatur, wawancara, observasi, dan diskusi. Setelah dilakukan kajian komprehensif peneliti menemukan fakta bahwa praktik pinangan dari perempuan kepada laki-laki ternyata kurang sesuai dengan anjuran syariat Islam meskipun faktanya hal demikian pernah terjadi pada diri nabi Muhammad SAW., karena jika di tinjau dari segi hukum maka statusnya adalah mubah. Namun hal ini disertai catatan bahwa praktik tersebut harus tetap berada dalam batas-batas hukum syariat, di antaranya yaitu dilakukan oleh perempuan salihah dan mandiri kepada laki-laki saleh. Hasil utama penelitian ini adalah alternatif solusi agar jika perempuan hendak meminang, maka dapat di lakukan dengan cara mewakilkan kepada wali agar dapat melamarkan seorang laki-laki untuknya. Pendekatan dengan cara ini lebih sesuai dengan hukum Islam dan tidak menimbulkan implikasi negatif dalam penerapannya. Hal tersebut karena peneliti menemukan fakta lain bahwa pinangan dari pihak perempuan dapat mempengaruhi beberapa aspek hukum Islam  yang umum diterapkan sehingga dipandang perlu adanya fatwa kontemporer yang membahas tentang aturan pinangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Keywords

Implikasi Pinangan Hukum Mazhab

Article Details

How to Cite
Hidayatulloh, M. S. (2025). PRAKTIK PINANGAN PEREMPUAN KEPADA LAKI-LAKI: ANALISIS IMPLIKASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art8

References

  1. al-’Aini, B. al-Din. (2015). Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari. Dar Ihya’ al-Turath al-Arabi.
  2. al-‘Asqalaanii, A. bin H. (2019). Fath al-Bari dan Syarah Bulugul marom (Vol. 9). Dar al-Ma’rifah.
  3. Al-Muyassar, M. S. A. (2014). Fiqih Cinta Kasih Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga. PT. Gelora Aksara Pratama.
  4. Awaliyah, R., & Darmalaksana, W. (2020). Perempuan Meminang Laki-laki Menurut Hadits.
  5. Awang, A. B., & Mahdie, I. (2018). Peminangan atau Melamar, dan Akibatnya Menurut Hukum Islam Serta Undang-Undang Islam di Indonesia.
  6. Denzin, N. K. (2017). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. AldineTransaction.
  7. Dr. Asma Seemi Malik, Anam Rafaqat, & Zafar, M. (2023). Marriage proposals & self-perceived experiences of females for standard or ideal beauty: An exploratory study of Pakistan. Journal of Arts & Social Sciences, 10(1), 42–54. https://doi.org/10.46662/jass.v10i1.324
  8. Faidah, A. N. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5, 1. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.11941
  9. Hamdi, I. (2017). Ta’aruf dan Khitbah Sebelum Perkawinan. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16, 43. https://doi.org/10.31958/juris.v16i1.959
  10. Ibnu Daqiiq, M. bin ’Alii. (2005). Ihkaam al-Ahkam Bi Syarh ‘Umdah al-Ahkam. Mu’assisah al-Risaalah.
  11. Mahalli, A. M. (2012). Menikahlah, Engkau Menjadi Kaya. Pustaka Firdausi dan Mitra Pustaka.
  12. Masduki, M. (2019). Kontekstualisasi Hadits Peminangan Perempuan Terhadap Laki-laki. Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis, https://doi.org/10.14421/qh.2019.2001-04
  13. M.Raudho. (2019). Pemutusan Khitbah dan Kosenkuensinya Dalam Perspektif Empat Madzhab. Universitas Islam Negeri Maulana Hasannuddin Banten.
  14. Nurfatihah, A., Faisol, A., & Rodafi, D. (2022). Tradisi Peminangan Perempuan Melamar Laki-laki Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
  15. Rumtianing, I. (2018). Rekonstruksi Metodologi Hadits Kontemporer ( Telaah Atas Metode Takhrij Kontekstual ). Kodifikasia, 12, 197. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v12i2.1521
  16. Selviani. (2019). SUMPAH PERNIKAHAN SITANRO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. UIN Alauddin Makassar.
  17. Suryadilaga, M. A. (2017). Kontekstualisasi Hadits dalam Kehidupan Berbangsa dan Berbudaya. Kalam, 11, 215–234. https://doi.org/10.24042/klm.v11i1.904
No Related Submission Found