Main Article Content

Abstract

IndonesiaAbstrak Penelitian ini mengkaji tradisi Sangkolan di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, yang mengintegrasikan hukum adat dan hukum Islam dalam pewarisan. Meskipun Sangkolan penting dalam masyarakat Madura, kajian dari perspektif fikih Islam melalui pendekatan antropologi masih jarang dilakukan. Sangkolan, yang berlangsung turun-temurun, sering kali menimbulkan kompleksitas hukum dan menunjukkan keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam. Lebih dari sekadar distribusi warisan, Sangkolan memperkuat ikatan keluarga dan kohesi sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, Melalui pendekatan antropologi hukum Islam, penelitian ini memperlihatkan bagaimana masyarakat Madura menggabungkan norma keagamaan dengan kearifan lokal, membentuk kerangka adaptif dalam pembagian warisan. Temuan utama penelitian ini mengungkapkan bahwa Sangkolan berperan sebagai model adaptasi hukum Islam berbasis budaya, memadukan prinsip-prinsip fikih dengan nilai-nilai lokal untuk menciptakan mekanisme warisan yang berkeadilan sosial dan sesuai dengan konteks budaya Madura.



Kata kunci:Tradisi, Sangkolan, Antropologi, Fiqih

Article Details

How to Cite
Ahmad Kholiyudani, & Muhammad Hipni. (2024). TRADISI SANGKOLAN DI DESA KARDULUK: PERSPEKTIF ANTROPOLOGI TERHADAP FIQIH ISLAM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art6

References

Read More