Main Article Content
Abstract
Komite remunerasi sebagai bagian dari organ perusahaan dianggap mampu memberi dampak baik dalam mewujudkan mekanisme tata kelola perusahaan, salah satu dampak tersebut adalah meningkatnya kinerja perusahaan. Peran regulator dalam mendukung efektivitas komite remunerasi adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur perihal keberadaan dan efektivitas komite remunerasi. Artikel ini memberikan gambaran tentang pengaruh komite remunerasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terhadap kinerja perusahaan. Komite remunerasi diproksikan dengan jumlah anggota komite remunerasi, independensi anggota komite remunerasi, jumlah penyelenggaraan rapat, kompetensi anggota komite remunerasi, proporsi jumlah wanita pada komite remunerasi, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kinerja perusahaan di proksikan dengan Return On Asset (ROA), Return On Equity (ROE), dan Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO). Penelitian ini menggunakan teori agensi. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI tahun 2010-2017 dan menggunakan metode purposive sampling dalam pemilihan sampelnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah anggota komite remunerasi, jumlah rapat anggota komite remunerasi, peraturan Otoritas Jasa Keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan. Sedangkan independensi anggota komite remunerasi berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan. Kompetensi anggota komite remunerasi (yang memiliki keahlian di bidang Sumber Daya Manusia) berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan yang diproksikan dengan Return On Equity (ROE) saja, untuk Return On Asset (ROA) dan Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO) tidak berpengaruh positif. Sementara proporsi jumlah wanita pada komite remunerasi berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan yang diproksikan dengan Return On Asset (ROA) dan Beban Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO), sedangkan Return On Equity (ROE) tidak berpengaruh positif.