Main Article Content

Abstract

Upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga beserta instansi vertikal di daerah agar mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah untuk mekanisme pembayaran Uang Persediaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada KPPN Dumai berdasarkan penilaian efektivitas dan transparansi. Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada KPPN Dumai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Efektivitas penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada KPPN Dumai tergolong kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari pengukuran efektivitas seperti pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. Transparansi pengelolaan keuangan negara menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dinilai sudah transparan. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai tingkat efektivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih efektif, efisien dan transparan bagi masyarakat.

Article Details

References

Read More