Main Article Content

Abstract

Upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga beserta instansi vertikal di daerah agar mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah untuk mekanisme pembayaran Uang Persediaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada KPPN Dumai berdasarkan penilaian efektivitas dan transparansi. Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada KPPN Dumai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Efektivitas penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada KPPN Dumai tergolong kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari pengukuran efektivitas seperti pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. Transparansi pengelolaan keuangan negara menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dinilai sudah transparan. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai tingkat efektivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih efektif, efisien dan transparan bagi masyarakat.

Article Details

References

  1. Bank Indonesia. (2009, April 13). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, pp. 1-60.
  2. Bareta, R. D., Ispriyarso, B., & Utama, K. W. (2018). Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Belanja Online: Suatu Kajian dari Aspek Hukum Keuangan Negara. Jurnal Law Reform, 38-39.
  3. Cameron, K. S., & Whetten, D. A. (1996). Organizational Effectiviness and Quality: The Second Generation1. High Education: Handbook od Theory and Research.
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018). Buku Pintar Kartu Kredit Pemerintah. Jakarta: Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018, Maret). Treasury Policy Brief. Mengenal Kartu Kredit Pemerintah, pp. 1-3.
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2018, Desember 21). Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-653/PB/2018 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, pp. 1-27.
  7. Dona, R. H., & Khaidir, A. (2018). Implementasi Pengelolaan Keuangan dengan Transaksi Non Tunai di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5.
  8. Handoko, T. H. (1993). Berbagai Isu Dalam Penilaian Efektivitas Organisasional. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia.
  9. Hikmawati, F. (2017). Metodologi Penelitian. Depok: Raja Grafindo Persada.
  10. Kamus Ilmiah Populer. (2006). Jakarta: Gitamedia Press.
  11. Kharisma, D., & Yuniningsih, T. (2017). Efektivitas Organisasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. Jurnal of Public Policy and Management Review.
  12. Mardalis. (2014). Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
  13. Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
  14. Menteri Keuangan . (2012, November 29). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pp. 1-89.
  15. Menteri Keuangan. (2018, Desember 31). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, pp. 1-107.
  16. Mishra, P., & Misra, R. K. (2017). Entrepreneurial Leadership and Organizational Effectiveness: A Comparative Study of Executives and Non-executives. Procedia Computer Science.
  17. Mongisidi, E. C., Koleangan, R. A., & Rotinsulu, D. C. (2019). Analisis Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Manado. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah, 2.
  18. Pratama, S., & Salam, A. (30). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Kartu Kredit Pemerintah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunanan, 2019.
  19. Presiden Republik Indonesia. (2003, April 28). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pp. 1-40.
  20. Presiden Republik Indonesia. (2004, Januari 14). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pp. 1-61.
  21. Presiden Republik Indonesia. (2004, Juli 19). Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pp. 1-25.
  22. Presiden Republik Indonesia. (2010, Oktober 22). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pp. 1-413.
  23. Presiden Republik Indonesia. (2016, September 1). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif., pp. 1-45.
  24. Risma, K. T. (n.d.). Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung.
  25. Salle, A. (2016). Makna Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
  26. Sekaran, U., & Bougie, R. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
  27. Septiani, S., & Kusumastuti, E. (2019). Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Prinsip Good Governance: Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Jurnal Politeknik Negeri Bandung.
  28. Sugiyono. (2012). Metodologi Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
  29. Sujarweni. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
  30. United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific. (n.d.). What is Good Governance. Thailand: UNESCAP.