Main Article Content

Abstract

Perencanaan pajak adalah proses mengatur usaha yang dilakukan oleh wajib pajak dalam merencanakan pajaknya dengan memanfaatkan berbagai celah (loopholes) yang masi berada dalam lingkup ketentuan peraturan perpajakan, agar wajib pajak dapat membayar pajak dalam jumlah minimum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengamati pengaruh pengetahuan undang-undang pajak penghasilan dan pengetahuan loopholes terhadap wajib pajak orang pribadi dalam menerapkan perencanaan pajak. Metode penarikan sampel pada penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling sebanyak 270 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh pengetahuan undang-undang pajak penghasilan dan pengetahuan loopholes wajib pajak orang pribadi terhadap perencanaan pajak. Besar nilai koefisien determinasi R Square sebesar bahwa sebesar 36,4% sedangkan 63,6% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

Article Details

Author Biographies

Siti Villya Rezeki, Universitas IBA

Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi

Titin Vegirawati, Universitas IBA

Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi

Masamah Masamah, Universitas IBA

Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi

References

Read More