Main Article Content

Abstract

Perencanaan pajak adalah proses mengatur usaha yang dilakukan oleh wajib pajak dalam merencanakan pajaknya dengan memanfaatkan berbagai celah (loopholes) yang masi berada dalam lingkup ketentuan peraturan perpajakan, agar wajib pajak dapat membayar pajak dalam jumlah minimum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengamati pengaruh pengetahuan undang-undang pajak penghasilan dan pengetahuan loopholes terhadap wajib pajak orang pribadi dalam menerapkan perencanaan pajak. Metode penarikan sampel pada penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling sebanyak 270 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh pengetahuan undang-undang pajak penghasilan dan pengetahuan loopholes wajib pajak orang pribadi terhadap perencanaan pajak. Besar nilai koefisien determinasi R Square sebesar bahwa sebesar 36,4% sedangkan 63,6% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

Article Details

Author Biographies

Siti Villya Rezeki, Universitas IBA

Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi

Titin Vegirawati, Universitas IBA

Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi

Masamah Masamah, Universitas IBA

Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi

References

  1. Afifi, H. J. (2017). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Wajib Pajak melakukan Tax Planning. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah.
  2. Gustia, D., & Padmono, Y. Y. (2014). Analisis Pph Pasal 21 dengan Metode Gross Up sebagai Alternatif dan Rekonsiliasi Fiskal. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 1-15.
  3. Hamadah, I. (2010). Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi Motivasi Manajemen Perusahaan dalam Melakukan Tax Planning. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
  4. Hoffman, W. H. (1961). The Theory of Tax Planning . The Accounting Review, 274-281.
  5. Mardiasmo. (2018). Perpajakan . Yogyakarta: ANDI.
  6. Marfuah. (2010). Analisis Faktor-faktor yang Memotivasi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning. UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta.
  7. Mgammal , M. H., & Ismail, K. I. (2015). Corporate Tax Planning Activities : Overview of Concepts, Theories, Restrictions, Motivations and Approaches. Mediaterranean journal of social sciences Vol. 6 No. 6, 350-358.
  8. Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  9. Robin, L. (2012). Analisa Faktor-Faktor yang Memotivasi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Melakukan Tax Planning . Surabaya: Universitas Kristen Petra.
  10. Rori, H. (2013). Analisis Penerapan Tax Planning atas Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Emba, 410-418.
  11. Satria, N. (2010). Pengaruh Kebijakan Perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, dan Manajemen Perusahaan dalam Melakukan Tax Planning . Surakarta: Universitas Negeri Surakarta.
  12. Sudirman, & muslim. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning. center of economic student journal, 1-13
  13. Wibowo, S., & Mangoting , Y. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang Memotivasi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Panning. Tax and Accounting Review, 1(1),152.
  14. Zahida, L. (2014). Analisis Tax Planning untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Fakultas Ekonomika & Bisnis, Jurusan Akuntansi, 1-24.