Main Article Content
Abstract
Akad salam difatwakan pada awal beroperasinya bank syariah di Indonesia tahun 2000. Akad Salam diatur dengan PSAK 103 tahun 2007. Namun pada laporan SPS tahun-tahun terakhir, dilaporkan nihil, tidak digunakan oleh pelaku bisnis. Akad salam adalah pembayaran di muka dan pengantaran kemudian, di banyak referensi, dicontohkan untuk pembiayaan pertanian, sementara laporan Statistik Bank Syariah, pembiayaan sektor pertanian tidaklah nihil, justru meningkat. AAOIFI tidak menentukan secara tertulis akad salam hanya untuk barang pertanian. Secara prinsip, dapat digunakan pada sektor belanja online seperti laptop, yang dibayar dimuka oleh pembelinya, dan pengantaran kemudian, sehingga dapat menjadi objek akad salam. Tujuan penelitian ini untuk mengisi kelangkaan pilihan topik akad salam di Indonesia dan menjelaskan konsep akad salam yang dapat diaplikasikan pada operasional jual-beli laptop online. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data secara observasi. Temuan penelitian ini menunjukkan sedikitnya artikel akad salam sebagai topik penelitian pada bank syariah, penelitian ini dapat dijadikan tambahan pemahaman kegiatan jual-beli secara syariah yang dapat menggunakan akad salam.