Main Article Content
Abstract
Riset ini bertujuan menguji efek moderasi religiusitas pada pengaruh pengetahuan zakat dan pajak. Data primer diambil menggunakan kuesioner yang disebarkan dengan metode convenience sampling. Responden merupakan 88 orang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regresi berganda dan moderated regression analysis digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan pajak berdampak positif terhadap kepatuhan pajak, namun pengetahuan zakat tidak. Religiusitas dapat memperkuat dampak positif pengetahuan zakat dan pajak terhadap kepatuhan pajak. Originalitas dari penelitian ini adalah adanya efek moderasi religiusitas. Penelitian ini berkontribusi pada teori dengan menunjukkan bukti adanya efek moderasi religiusitas pada hubungan antara pengetahuan zakat dan pajak serta kepatuhan pajak. Pengaruh positif pengetahuan pajak terhadap kepatuhan zakat dan pajak lebih tinggi pada individu yang memiliki tingkat religiusitas tinggi daripada yang rendah. Sebagai implikasi praktisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendesain sosialisasi atau Pendidikan pajak di pusat peribadatan yang menjadi tempat dimana individu mengaktualisasikan religiusitasnya. Orisinalitas dalam penelitian ini adalah penggunaan religiusitas sebagai variabel moderasi.