Main Article Content

Abstract

Agresivitas pajak adalah suatu tindakan untuk mengurangi beban pajak dengan cara legal dan ilegal atau keduanya. Struktur kepemilikan merupakan salah satu dari beberapa faktor yang menyebabkan Wajib Pajak melakukan tindakan pajak agresif. Penelitian ini bertujuan untuk menguji hubungan struktur kepemilikan dan agresivitas pajak, di mana terdapat lima struktur kepemilikan yang akan diuji yaitu kepemilikan terkonsentrasi, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, kepemilikan asing dan kepemilikan keluarga. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2019 sejumlah 63 sampel data dengan menggunakan metode purposive sampling. Jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis deksriptif dan analisis regresi untuk melihat hubungan dalam variabel. Hasil penelitian menunjuukan bahwa lima struktur kepemilikan tersebut berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Hasil ini diharapkan dapat memberi kontribusi baik bagi pemerintah agar lebih memperketat dalam membuat peraturan perpajakan supaya tidak ada celah bagi perusahaan untuk melakukan tindakan pajak agresif yang bisa merugikan pemerintah khususnya dalam hal perpajakan. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen perusahaan agar tidak melakukan tindakan pajak agresif.

Article Details