Main Article Content
Abstract
Pengelolaan keuangan sosial syariah berupa zakat, infak, sedekah dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) saat ini belum diatur secara tegas dalam regulasi. Potensi zakat dan dana umat di Indonesia harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga tujuan untuk menyejahterakan umat dapat tercapai. Untuk mengetahui pengelolaan telah berjalan dengan baik dan benar, dilakukan dengan mengukur kinerja lembaga yang mengelolanya. Tujuan penelitian ini adalah membangun model pengukuran kinerja bagi lembaga keuangan sosial Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif berbasis literatur atau kajian pustaka (library research). Hasil kajian menemukan model pengukuran kinerja lembaga keuangan sosial Syariah diukur dengan 2 (dua), yaitu dimensi keuangan dan dimensi non-keuangan. Dimensi keuangan terdiri dari rasio aktivitas, rasio efisiensi, rasio operasional, rasio likuiditas dan rasio pertumbuhan. Dimensi non-keuangan diproksikan dengan manajemen umum, pengendalian risiko, kepatuhan syariah, dan dampaknya terhadap penerima manfaat. Model pengukuran ini menghasilkan 5 (lima) kategori kinerja lembaga keuangan sosial syariah, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk. Indeks pengukuran kinerja ini, diharapkan mampu menginterpretasikan kondisi dan performa kinerja lembaga keuangan sosial syariah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan agar tata kelola lembaga keuangan sosial syariah semakin baik kedepannya.