Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan diterima atau ditolaknya permohonan angsuran, serta untuk mengetahui alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2021 atas pengurangan angsuran daripada menggunakan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 537 Tahun 2000 yang sudah sejak tahun 2000 ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan pada penelitian ini sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan pemerintah mengeluarkan PMK 82 Tahun 2021 adalah bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada WP, terkhusus WP yang KLU-nya termasuk dalam kategori penerima insentif pajak sesuai yang tertera di Lampiran PMK 82 Tahun 2021. Serta dalam penelitian ini ditemukan faktor yang menyebabkan diterima/ditolaknya permohonan.