Main Article Content
Abstract
Adanya kewajiban tindak lanjut dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Ketentuan Implementatif dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang sejalan dengan perkembangan revolusi industri 4.0, tentunya diperlukan penyempurnaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). SIPD ini bersifat wajib bagi semua daerah dalam rangka upaya mewujudkan optimalisasi akuntabilitas publik dan good governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai optimalisasi penerapan Artificial Intelligence (AI) pada penyempurnaan SIPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan subjek dalam penelitian ini yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk dan objek penelitian berfokus pada SIPD. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan AI pada penyempurnaan SIPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk dirasa sudah efektif dan memudahkan pekerjaan, namun masih terdapat kendala yang berhubungan dengan teknis dan kualitas SDM pengguna SIPD tersebut.