Main Article Content
Abstract
Pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar yang berasal dari kontribusi masyarakat untuk menyumbang kenaikan ekonomi suatu negara terutama Indonesia. Penghindaran pajak merupakan upaya untuk melakukan penghindaran dengan tidak memenuhi ketentuan perpajakan namun, tetap dinilai patuh dan tidak melanggar aturan-aturan serta undang-undang perpajakan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh mengenai harga transfer, profitabilitas, serta corporate governance terhadap penghindaran pajak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pengaruh harga transfer, profitabilitas, serta corporate governance dalam upaya penanggulangan terjadinya penyimpangan pajak.