Main Article Content

Abstract

Di Indonesia, perusahaan tambang yang merusak lingkungan sekitar masih ada. Menurut dinas lingkungan hidup Kaltim, pada bulan April 2022, ada empat perusahaan tambang batu bara yang berstatus hitam di Samarinda, Kaltim yaitu KSU PMM, CV SH, CV LI, dan CV AR. Dari kasus pelanggaran csr tersebut, perlu diteliti apakah anggaran dana yang besar untuk menjalankan program CSR benar – benar berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan atau tidak, sehingga banyak perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya.  Jenis penelitian yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini adalah penelitian kuantitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian penjelasan dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris pengaruh variabel CSR terhadap variabel kinerja keuangan yang diukur dengan earning per share. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di situs resmi BEI pada tahun 2020 - 2021 yang berjumlah 62 perusahaan.

Article Details