Main Article Content
Abstract
New public management (NPM) dalam tata kelola pelayanan publik menghadirkan perubahan pada administrasi publik tradisional menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik menuju kesejahteraan bersama. Ombudsman RI telah mengumumkan terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Survei dilakukan serentak diantaranya kepada 215 pemerintah kabupaten. Penilaian kepada pemerintah kabupaten menunjukan 26,07% kategori zona merah, 40,47% zona kuning, dan 33,02 zona hijau. Hal ini menjadi dasar permasalahan sejauh mana konsep NPM telah diimplementasikan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten B. Tujuan penelitian ini untuk menganilisis aplikasi new public management (NPM) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten B. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan dokumentasi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten B. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan NPM masih terdapat beberapa kendala terkait sumber daya manusia maupun terkait pokok tugas kepangkatan, kompetensi, data, mutasi, dan penempatan. Sehingga NPM tidak hanya untuk menciptakan akuntabilitas tetapi juga sebagai evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada aparatur dan masyarakat.