Main Article Content

Abstract

Manajemen pajak merupakan sarana untuk menaati kewajiban pajak dengan benar, tetapi jumlah pajak terutang ditekan serendah mungkin untuk tujuan mendapatkan laba yang tinggi dan likuiditas yang sesuai dengan harapan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh komisaris independen, dewan direksi, komite audit dan corporate social responsibility terhadap manajemen pajak. Studi kasus perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2021. Metode penentuan sampel dengan Metode purposive sampling. Hipotesis penelitian diuji mengunakan analisis regresi linier berganda. Hasil pengujian meenunjukkan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Audit dan Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate yang Merupakan Proksi Dari Manajemen Pajak. Secara Parsial Menunjukkan Komite Audit dan Corporate Social Responsibility   Berpengaruh Terhadap Efective Tax Rate yang Merupakan Proksi Dari Manajemen Pajak. Komisaris Independen, Dewan Direksi tidak berpengaruh signifikan terhadap Effective Tax Rate yang Merupakan Proksi Dari Manajemen Pajak

Article Details