Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis peran dan langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pencegahan kecurangan pemotongan, dan pemungutan pajak atas dana desa dengan pendekatan Fraud Triangle dan Fraud Element Triangle. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung dengan data primer dan sekunder. Data primer didapatkan secara langsung dari observasi dan wawancara dengan informan di lapangan, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen, peraturan, maupun data yang telah dipublikasikan sebelumnya kepada pengguna data. Teknik analisis dilakukan dengan cara mengelompokkan data, melakukan coding dan menyajikan visualisasi hasil coding data dengan bantuan Software NVivo 12 plus. Hasil penelitian menemukan bahwa peran KPP Pratama Temanggung dalam pencegahan kecurangan pemotongan pemungutan pajak dana desa adalah edukasi pajak, permintaan data ke Dispermades, Rekonsiliasi Pajak dan Surat Himbauan.