Main Article Content
Abstract
Kepatuhan pajak adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan perpajakannya. Di Indonesia pemungutan pajak menerapkan self-assesment system yang di mana wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayarkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Dengan diterapkannya self-assessment system di Indonesia, kepatuhan wajib pajak akan memengaruhi penerimaan pajak negara. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh kesadaran pajak, tax morale dan pemahaman keuntungan pajak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan link kuesioner penelitian melalui social media. Sebanyak 107 kuesioner terkumpul dan dapat digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran pajak dan pemahaman keuntungan pajak tidak berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu tax morale menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.