Main Article Content

Abstract

Pandemi covid-19 dan perang Rusia-Ukraina merupakan dua fenomena yang mampu menimbulkan guncangan global terutama dalam sektor keuangan, termasuk fintech. Penelitian ini mengeksplorasi dampak pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina pada sektor fintech, baik konvensional maupun syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku, artikel, jurnal, laporan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, internet, dan sumber lain yang secara ilmiah relevan. Fenomena ini memberikan dampak positif dan negatif pada berbagai aspek fintech termasuk lending, mobile payment, e-wallet, dan investasi digital (kripto). Pandemi Covid-19 telah memberikan dorongan positif bagi perkembangan fintech, meningkatkan aktivitas lending, mobile payment, e-wallet, dan pertumbuhan investasi digital. Konflik antara Rusia dan Ukraina juga berpengaruh positif terhadap perkembangan fintech konvensional dan syariah yang berfokus pada lending, mobile payment, dan e-wallet. Meskipun demikian perang Rusia Ukraina memberikan dampak negatif pada fintech konvensional di sektor investasi digital.

Article Details