Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum CSR bagi start-up sebagai langkah keberlanjutan diera digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan jenis yuridis normatif dengan fokus kepustakaan. Pengumpulan data menggunakan data sekunder dengan disajikan analisis kualitatif untuk mengidentifikasi hubungan antara penerapan CSR dengan pertumbuhan start-up. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa CSR wajib bagi perusahaan dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, bagi perusahaan yang tidak diwajibkan undang-undang maka selaku subjek hukum secara moral memiliki komitmen peduli pada lingkungan dan sosialnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintahnya. Disamping itu CSR memiliki manfaat positif dan investasi berkelanjutan bagi perusahaan. Contoh start-up PT MSMB, JALA tech, dan PT GoTo yang menerapkan CSR juga berhasil melampaui karakteristik umum start-up yang sering kali memiliki jangka waktu relatif singkat yaitu kurang dari lima tahun. Meningkatnya kesadaran konsumen modern dan investor lebih responsif pada isu lingkungan dan sosial yang memberikan peluang bagi start-up untuk menerapkan CSR dalam menghadapi tantangan pertumbuhan.