Main Article Content
Abstract
Pengelolaan dana desa di Indonesia merupakan elemen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal, berdasarkan Undang-Undang Desa. Meskipun pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp326 triliun dalam dana desa sejak 2015 sampai 2024, isu penyalahgunaan anggaran, terutama di Sulawesi Selatan, menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa. Fokus utama terletak pada kompetensi aparatur desa, sistem pengendalian internal, whistleblowing, peran masyarakat, moralitas individu, dan aplikasi Siskeudes. Pendekatan yang digunakan menggabungkan teori agensi dan teori stewardship untuk memberikan perspektif mendalam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian konseptual dengan cara mengamati dan menganalisis beberapa informasi tentang topik penelitian. Penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih baik dan strategi pencegahan yang efektif dalam konteks pengelolaan dana desa di Indonesia.