Main Article Content
Abstract
Teknologi mendorong terciptanya berbagai inovasi, salah satunya pada sektor finansial dalam bentuk financial technology atau Fintech pinjaman online. Kemunculan pinjaman online memiliki berbagai dampak, mulai dari perijinan ilegal, penagihan tidak sopan, adanya bunga dan biaya tambahan dalam jumlah besar, tindakan kriminal dan pencurian data pribadi. Tujuan dari paper ini adalah mengusulkan model konseptual pencegahan pinjaman online ilegal melalui peran niat whistleblowing, literasi keuangan, literasi digital, serta peran moderasi gender. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah motode penelitian konseptual dengan mengamati dan menganalisa informasi terkait topik penelitian yang dapat mempengaruhi pencegahan pinjaman online ilegal.