Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak penghasilan pasal 21 yang dijelaskan menggunakan teori perilaku yaitu Theory of Planned Behavior (TPB). Sehingga variabel penelitian ini terdiri variabel anteseden yaitu Attitude, Subjective Norm, Perceived Behavior Control yang berdimensi Knowledge, Service Quality, Facility, Law and Enforcement, Tax Rebate. Variabel independen yaitu Tax Compliance Intention. Variabel dependennya yaitu Tax Compliance. Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah pendudukan yang berpotensi menjadi wajib pajak di Kabupaten Demak yaitu 571.566. Sampel penelitian menggunakan purposive sampling dengan menggunakan rumus slovin. Responden terdiri dari 100 wajib pajak yang tersebar pada beberapa wilayah di Kabupaten Demak. Metode pengumpulan data melalui pengisian kuesioner. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis statistika deskriptif dan analisis data menggunakan Structural Equation Model (PLS) dengan bantuan program Smart PLS. Hasil dari penelitian ini yaitu Attitude, Knowledge, Service Quality, Facility, Law and Enforcement tidak berpengaruh positif terhadap Intention wajib pajak dalam membayar pajak penghasilan pasal 21. Sedangkan Subjective Norm, Tax Rebate berpengaruh positif terhadap Intention wajib pajak dalam membayar pajak penghasilan pasal 21, serta Intention berpengaruh positif terhadap Tax Compliance wajib pajak dalam membayar pajak penghasilan pasal 21.