Main Article Content

Abstract

Pada lembaga sektor publik, suap masih menjadi sebuah fenomena yang masih sulit untuk dikendalikan. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir saja, suap yang terjadi di lembaga sektor publik (utamanya di Indonesia), masih tergolong sebagai salah satu jenis tindakan korupsi yang paling banyak terjadi, apabila dibandingkan dengan jenis tindakan korupsi lainnya. Maka dari itu, penelitian yang berfokus untuk mengeksplorasi berbagai faktor yang dapat meningkatkan kualitas proses pendeteksian fraud, utamanya tindakan suap, masih sangat dibutuhkan hingga saat ini. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan utama, untuk menganalisis secara empiris pengaruh dari faktor pengalaman, sebagai variabel yang diyakini dapat memoderasi hubungan antara audit forensik, dan audit investigasi terhadap proses pendeteksian suap. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Survei dipilih sebagai metode, dengan kuesioner yang turut digunakan dalam rangka untuk memperoleh data utama pada penelitian ini. Adapun sebanyak 199 responden, yaitu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, diketahui telah mengisi secara lengkap setiap item pertanyaan kuesioner pada penelitian ini. Sementara itu, efek moderasi atas faktor pengalaman pada penelitian in, akan diuji dengan menggunakan smith-satterthwaite test. Hasil dari penelitian ini, membuktikan secara empiris bahwa faktor pengalaman ternyata belum terbukti sebagai variabel moderasi dalam proses pendeteksian suap. Hal ini menegaskan bahwa, kualitas pendeteksian suap melalui audit forensik/investigasi tidak terlalu dipengaruhi faktor pengalaman. Melainkan oleh faktor lainnya.

Article Details