Main Article Content

Abstract

Pemadanan Nomor Induk kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu reformasi sistem perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan terintergrasi melalui sistem Single Identity Number (SIN). Meskipun demikian, keberhasilan implementasi reformasi sistem perpajakan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial seperti sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, kemudahan administrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tujuan dari paper ini aadalah mengususlkan model konseptual pengaruh pemadanan NIK-NPWP dan faktor-faktor sosial tersebut terhadap kepatuhan pajak dengan moral Identity sebagai variabel moderasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian konseptual, yaitu dengan menelaah, mengamati, dan menganalisis berbagai literatur serta hasil penelitian terdahulu terkait topik penelitian yang dapat memepengaruhi topik kepatuhan pajak dan moral identity.

Article Details