Main Article Content

Abstract

Sampai saat ini posisi perempuan dalam panggung sejarah masih minor dan dipandang negatif  oleh  struktur  agama, budaya,  praktek,  dan  peradaban. Banyak kalangan yang menyebutkan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah baik secara fisik maupun psikis. Anggapan itu kemudian diwariskan secara turun-temurun pada anak cucu yang menyebabkan pelabelan dan perlakuan tertentu bagi perempuan. Sehingga citra perempuan, dengan berbagai aspek negatifnya, mendarah daging seiring dengan sejarah manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Penelitian ini bermaksud mengkaji pandangan Fikih terhadap eksistensi dan hak-hak perempuan khususnya di era modern dengan terlebih dahulu memahami fikih sebagai produk ilmu yang bersifat relative sehingga terbuka ruang diskusi yang luas terhadap fikih itu sendiri. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif kualitatif dengan tujuan mengangkat pentingnya perumusan ulang sejumlah hokum dalam fikih  terkait hak-hak perempuan. Pendekatan progresif yang digunakan meliputi pendekatan normative, sosiologis, dan historis. Hal ini penting dilakukan guna mendapatkan hasil yang seobyektif mungkin terkait hukum fikih kontemporer terhadap hak perempuan. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Islam adalah agama rahmah (QS.Al-Anbiya’:107) yang tidak pernah mendiskriminasi kaum perempuan. Fikih dalam kapasitasnya sebagai produk ilmu bisa terus dikaji dalam rangka memenuhi hajat masyarakat khususnya hak-hak kaum perempuan yang selama ini masih sering dinafikan. Fikih Perempuan progresif hadir sebagai upaya pemenuhan dari hak-hak yang selama ini tidak didapatkan kaum perempuan.

Keywords

Fikih Perempuan Progresif

Article Details

References

  1. Andriani, Asna, 2013, “Konsep Penciptaan Perempuan : Studi Atas Pemikiran Amina Wadud dalam Buku Qur’an And Woman”, Kontemplasi Vol 01 No 02.
  2. Basri, Halimah, 2010, " Penciptaan Wanita", Yinyang Vol.5 No.1.
  3. Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim al-, 1992, Sahih al-Bukhari Juz V, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
  4. Djamilah, Reni Kartikawati, 2014, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3, No. 1.
  5. Erond L. Damanik dan Jojor Anna Teresia Nababan, 2015, “Eksistensi Supir Angkutan Perempuan:Life Story Supir Angkutan Umum Perempuan Rute Medan-Deli Serdang”, Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya 1 (2).
  6. Fajarwati, Ana Bilqis, 2013, “Tafsir Gender Dalam Tafsir al-Manar Tentang Asal Kejadian Perempuan”, Mutawâtir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis Volume 3, Nomor 1
  7. Fikri, MHD. Zakiul, 2018, Di Bawah Naungan Khittah Perjuangan HMI, Yogyakarta : Istana Media
  8. Hamka, 2014, Buya Hamka Berbicara Tentang Perempuan, Jakarta : Gema Insani
  9. Jurjani, Al-,1985, al-Ta’rifat, Beirut: Maktabah Lubnan.
  10. Kementerian Agama RI,2010, Ummul Mukminin, al-Qur’an dan Terjemahan untuk Wanita, Jakarta : Wali.
  11. Kuhn, Thomas S, 1970, The Structure of Scientific Revolution, Chicago: University of Chicago Press
  12. Magdalena, R.,2013, “Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah (Studi (Tinjauan Tentang Kedudukan Perempuan Dalam Masyarakat Islam)”, Al-‘Ulum, Vol. 2.
  13. Muhammad, Husein, 2001, Fiqh Perempuan : Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yogykarta : LKis
  14. Musfiroh, Mayadana Rohmi, 2016, “Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia”, Jurnal De Jure : Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8, No. 2.
  15. Novianti, Ida, 2008, “Dilema Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam”, Yin Yang Jurnal Studi Gender & Anak, Vol.3 No.2.
  16. Rusyd, Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn, 2003, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtasid, Beirut : Dar al-Fikr.
  17. Roy, Muhammad, Ushul Fiqih Madzhab Aristoteles: Pelacakan Logika Aristoteles dalam Qiyas Ushul Fiqih, (Yogyakarta: Safiria, 2004).
  18. Purwanto, Muhammad Roy, “Nalar Qur’ani al-Syâfi’i dalam Pembentukan Metodologi Hukum: Telaah Terhadap konsep Qiyas”, dalam An-Nur: Jurnal Studi Islam, Vol. 1, No.1, September 2004.
  19. Purwanto, Muhammad Roy, “Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan antara Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda” dalam An-Nur: Jurnal Stud Islam, Vol. 1. Nomor. 2. Februari 2005.
  20. Purwanto, Muhammad Roy, “Different Qiraat and Its Implication in Differerent Opinion of Islamic Jurisprudence”, dalam Jurnal al-Mawarid, Vol. 8. Nomor 2. 2013.
  21. Purwanto, Muhammad Roy, Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik terhadap Konsep Mashlahah Najmuddin al-Thufi. (Yogyakarta: Kaukaba, 2014).
  22. Purwanto, Muhammad Roy, “Kritik Terhadap Konsep Mashlahah Najm Ad-Din At-Tufi”, dalam MADANIAVol. 19, No. 1, Juni 2015.
  23. Purwanto, Muhammad Roy, Teori Hukum Islam dan Multikulturalisme (Jombang: Pustaka Tebuireng, 2016).
  24. Purwanto, Muhammad Roy, Filsafat Yunani dalam Ushul Fiqh (Yogyakarta: Kaukaba, 2016).
  25. Purwanto, Muhammad Roy dan Johari, Perubahan Fatwa Hukum dalam Pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017).
  26. Purwanto, Muhammad Roy, Pemikiran Imam al-Syafi’i dalam Kitab al-Risalah tentang Qiyas dan Perkembangannya dalam Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.
  27. Purwanto, Muhammad Roy, Reformulasi Konsep Mashlahah sebagai Dasar dalam Ijtihad Istishlahi (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017)
  28. Shihab, M. Quraish,2005, Wawasan Al Quran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: PT Mizan Pustaka
  29. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  30. Yanggo, Huzaimah Tahido, 2010, Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor : Ghalia Indonesia.
  31. Yasin, As’ad, 1996, Fatwa-Fatwa Kontemporer ter. Hady al-Islam Fatawi Mu’asirah ,Jakarta: PT Gema Insani Press.
  32. Yusdani, 2015, Menuju Fiqh Keluarga Progresif, Yogyakarta : Kaukaba Dipantara.
  33. Zainuddin, M., dan Ismail Maisaroh, 2005, “Posisi Wanita Dalam Sistem Politik Islam (Telaah Terhadap Pemikiran Politik Yusuf Al-Qardhawi)”, Mimbar, Volume XXI No. 2.