Main Article Content

Abstract

Sampai saat ini posisi perempuan dalam panggung sejarah masih minor dan dipandang negatif  oleh  struktur  agama, budaya,  praktek,  dan  peradaban. Banyak kalangan yang menyebutkan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah baik secara fisik maupun psikis. Anggapan itu kemudian diwariskan secara turun-temurun pada anak cucu yang menyebabkan pelabelan dan perlakuan tertentu bagi perempuan. Sehingga citra perempuan, dengan berbagai aspek negatifnya, mendarah daging seiring dengan sejarah manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Penelitian ini bermaksud mengkaji pandangan Fikih terhadap eksistensi dan hak-hak perempuan khususnya di era modern dengan terlebih dahulu memahami fikih sebagai produk ilmu yang bersifat relative sehingga terbuka ruang diskusi yang luas terhadap fikih itu sendiri. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif kualitatif dengan tujuan mengangkat pentingnya perumusan ulang sejumlah hokum dalam fikih  terkait hak-hak perempuan. Pendekatan progresif yang digunakan meliputi pendekatan normative, sosiologis, dan historis. Hal ini penting dilakukan guna mendapatkan hasil yang seobyektif mungkin terkait hukum fikih kontemporer terhadap hak perempuan. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Islam adalah agama rahmah (QS.Al-Anbiya’:107) yang tidak pernah mendiskriminasi kaum perempuan. Fikih dalam kapasitasnya sebagai produk ilmu bisa terus dikaji dalam rangka memenuhi hajat masyarakat khususnya hak-hak kaum perempuan yang selama ini masih sering dinafikan. Fikih Perempuan progresif hadir sebagai upaya pemenuhan dari hak-hak yang selama ini tidak didapatkan kaum perempuan.

Keywords

Fikih Perempuan Progresif

Article Details

References

Read More