Main Article Content

Abstract

Fenomena cancel culture di media sosial telah memicu perdebatan yang intens mengenai kebebasan berpendapat dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena cancel culture dari perspektif fiqih siyasah serta bagaimana fiqih siyasah memandang cancel culture dalam konteks kebebasan berpendapat dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan normatif. Data primer dikumpulkan dari konten media sosial terkait kasus Umay Shahab, sementara data sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cancel culture dapat merusak reputasi individu dan menimbulkan dampak psikologis yang serius. Dalam perspektif fiqih siyasah, kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan sosial, serta tidak boleh merugikan orang lain secara tidak adil. Prinsip-prinsip keadilan, maslahah, syura, dan peluang untuk bertobat dalam Islam menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan menilai fenomena cancel culture ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktik cancel culture yang berlebihan dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam dan dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial yang signifikan.

Keywords

Cancel culture Fiqih siyasah Kebebasan Berpendapat Media Sosial Keadilan Sosial

Article Details

References

Read More