Main Article Content

Abstract

Tulisan ini hendak membahas tentang penghapusan kewajiban label halal pada produk impor terhadap kebijakan sertifikasi halal LPPOM MUI DIY. Pada peraturan menteri dagang (permendag) yang baru, yaitu Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari permendag Nomor 59 tahun 2016, telah terjadi polemik ditengah masyarakat. permendag telah menghapus keharusan adanya sertifikasi atau label halal seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya, yakni pasal 16 Permendag No. 59 Tahun 2016. Terbentuknya peraturan menteri perdagangan (PERMENDAG) Nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor dan Hewan Produk Hewan dilatarbelakangi oleh keputusan panel sengketa perdagangan nomor DS484 badan penyelesaian sengketa World Trade Organization (WTO) pada tanggal 22 November 2017. Kebijakan yang diambil LPPOM MUI DIY dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Impor Hewan dan Produk Hewan adalah tetap Melaksanakan Penyertifikasian Halal di tiap wilayah khususnya DIY. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa walaupun dengan adanya perubahan-perubahan pasal yang menghilangkan kewajiban label halal pada PERMENDAG Nomor 29 tahun 2019, maka itu tidak berpengaruh terhadap kinerja dari LPPOM MUI khususnya wilayah DIY sebab peraturan tersebut telah dianggap menyalahi UU No.33/2014 dan dinilai cacad hukum.

Keywords

Sertifikasi Halal Permendag LPPOM MUI

Article Details

References

  1. Afroniyati, Lies, “Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia.” Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 18 No. 1 (Mei 2014)
  2. Agus Putra, Panji Adam, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol.1 No.1 (Januari 2017)
  3. Alamsyah, Ichsan Emrald , “Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permendag No 29/2019”, diakses dari https://republika.co.id/berita/pxu06o349/anggota-dpr-desak-pemerintah- cabut-permendag-no-292019, pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 15.00
  4. Arkian, Yosep “Aturan Impor Hewan akan Direvisi” diakses dari http://www.harnas.co/2019/09/16/ aturan-impor-hewan-akan-direvisi, pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 16:10
  5. Azzura, Siti Nur “Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal”, diakses dari https://www.merdeka.com/uang/sudahi-polemik-kemendag-akan-lengkapi-aturan wajib-label-halal.html, pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 16:00
  6. Azzura, Siti Nur, “MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019”, diakses dari https://www.merdeka.com/uang/mui-apresiasi-penambahan-pasal-wajib- halal-di-permendag-nomor-292019.html, pada tanggal 31 Juli 2020 pada pukul 16:00
  7. Charity, May Lim, “Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia),” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 01, (Maret 2017)
  8. Fauzan, Nur Muhammad “Peranan MUI Dalam Melindungi Konsumen Muslim Dari Produk Haram (Studi Kebijakan LPPOM-MUI D.I Yogyakarta).” Skripsi Fakultas Syariah dan Dakwah, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015
  9. Hasan, Sofyan, “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No.2 (Mei 2014): 227-238
  10. Ilyas, Musyfikah, “Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat Jurnal Al-Qadau, Vol. 4 no. 2, (Desember 2017)
  11. Kementrian Perdagangan Republik Indonesia https://www.kemendag.go.id/id/about-us, diakses pada tanggal 28 Februari 2020 Pukul 12.48 Wib
  12. LPPOM MUI DIY, http://halal-diy.org/profil.html, diakses pada tanggal 27 Februari 2020 Pukul 20.07 WIB
  13. Ratna,“Persepsi label halal pada makanan impor halal berdasarkan faktor pekerjaan Konsumen di Indonesia.” Industrial Research Workshop and National Seminar, Vol. 9 (Juli 2018)
  14. Sari, Dian Puspita, “Sertifikasi Halal Pada Hewan Atau Daging Impor Menurut UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.” Skripsi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2019
  15. Segati, Ahda, “Pengaruh Persepsi Sertifikasi Halal, Kualitas Produk, Dan Harga Terhadap Persepsi Peningkatan Penjualan.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 3 No. 2 (Desember 2018)
  16. Syafrida, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim,” Jurnal Hukum, Vol. 7 No.2, (2016)
  17. Wahyuningrum, Asri, “Sertifikasi Halal Sebagai Strategi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah.” Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Semarang: UIN Walisongo, 2015
  18. Wahyuningrum, Asri, dkk, “Sertifikasi Halal Sebagai Strategi Dakwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Tengah,” Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 35 No. 2 (Desember 2015)
  19. Yozami, M. Agus, “Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum ”diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d821087a18e6/tak-ada kewajiban-label-halal--permendag-29-2019-dinilai-cacat-hukum/,pada tanggal 26 Februari 2020 pukul 17:16