Main Article Content

Abstract

TokopediaEmas mengklaim bahwa investasi emas melalui TokopediaEmas sesuai dengan Syariat Islam, yang mana ini semakin membuat para generasi milenial lebih tertarik, khususnya orang Muslim. Transaksi emas di TokopediaEmas terjadi secara tidak tunai atau non kontan, sebab pembayaran dilakukan secara virtual (pembeli dan penjual tidak berhadapan langsung). Keadaan ini tampak tidak sejalan dengan hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang menyatakan bahwa jual beli emas harus secara kontan, maka penulis berinisiatif untuk membahas hal tersebut, apakah memang benar sesuai dengan syariah Islam atau tidak ?.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif dan studi lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa terdapat dua pandangan mengenai investasi emas secara online, pertama yaitu pendapat empat madzhab yang mengharamkan karena tidak dilakukan secara kontan atau tunai dan emas termasuk barang ribawi sehingga jika transaksi tidak sesuai syarat yaitu harus kontan atau tunai  aka termasuk kedalam riba nasi’ah, Kedua yaitu pendapat DSN-MUI berdasarkan pendapat Ibn Taimiyah yang membolehkan Investasi emas secara online selama emas tersebut tidak dianggap sebagai alat tukar menukar yang resi dan hanya dianggap sebagai barang saja.

Keywords

Hukum Islam Investasi Emas Tokopedia Emas

Article Details

References

  1. Ahmad, Idris, Fiqh Menurut Madzhab Syafi’i, Jakarta: Widjaya Jakarta, 1974.
  2. Al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami Wa ‘Adilatuh, 5 edisi, Beirut: Dar al-Fikr, 2011.
  3. As-Sa’idan, Walid bin Rasyid, Talqîh al-Afhâm al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah, t. tp.
  4. Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
  5. Fauziah, Anggriani dan Mintaraga Emas Surya, “Anggriani Fauziah dan Mintaraga Emas Surya, “Peluang Investasi Emas Jangka Panjang Melalui Produk Pembiayaan Bsm Cicil Emas (Studi Pada Bank Syariah Mandiri K.C. Purwokerto)”, Jurnal Pemikiran Islam, vol. 16, no. 1, 2016, hal. 57–73.
  6. Hasbi, Teuku Muhammad, Mutiara Hadits, 5 edisi, Seamarang: Pustaka Rizki Putra, 2003.
  7. Https://bisnis.tempo.co/read/1407908
  8. Https://www.tokopedia.com/help
  9. Mahmudah, “Electronic Commerce (Pendekatan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqhiyah)”, Interest, vol. 12, no. 1, 2014, hal. 17–32.
  10. Muhammad, Syaikh Al-Allamah, Fiqh Empat Madzhab, Jakarta: Hasyimi Press, 2010.
  11. Munib, Abdul, “Hukum Islam Dan Muamalah (Asas-Asas Hukum Islam Dalam Bidang Muamalah)”, Jurnal Penelitian dan Pemikiran Islam, vol. 5, no. 1, 2018, hal. 72–80.
  12. Nabila, Talitha, Neneng Nurhasanah, dan Panji Putra Agus Adam, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Emas Online”, Prosiding Perbankan dan Keuangan Syariah, vol. 7, no. 2, 2021, hal. 234–8.
  13. Rifa’i, Mohammad, No TitleTerjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, Semarang: Toha Putra Semarang, 1991.
  14. Saadah, N., “Perencanaan Keuangan Islam Sederhana dalam Bisnis E-commerce pada Pengguna Online Shop”, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, vol. 9, no. 1, 2018, hal. 105–28.
  15. Siregar, P.A., “Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam”, Jurnal Edu Tech, vol. 5, no. 1, 2019, hal. 57–65.
  16. Syakir, Syuhada Abu, Ilmu Bisnis dan Perbankan Perspektif Ulama Salafi, Bandung: Tim Toobagus, 2011.