Main Article Content

Abstract

Sudah banyak upaya pemerintah yang dilakukan untuk memutuskan rantai virus Covid-19, salah satunya adalah dengan upaya pemberian vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi terdapat sebuah komplikasi dalam hal ini, karena dalam vaksinasi ditemukan adanya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap vaksin yang digunakan. Pro kontra tersebut adalah ditemukannya unsur babi dalam salah satu jenis vaksin, sehingga diperdebatkan kehalalan penggunaannya. Maka dari itu tulisan ini dibuat untuk meluruskan antara pro dan kontra yang sedang terjadi ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk mencari bagaimana konsep darurat yang digunakan untuk penerapan vaksin yang mengandung unsur dari babi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan. Jadi untuk memudahkan mencapai tujuan penulisan, penulis memfokuskan pada studi kepustakaan dan meneliti pada bahan-bahan yang telah tertulis. Penelitian dilakukan dengan cara membaca literatur yang berkaitan dengan masalah yang menjadi pembahasan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa keputusan DSN-MUI dalam memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca ini sudah tepat. Kebolehan/kemubahan ini disebabkan oleh aspek darurat yang ada saat kondisi pandemi ini. dalam kondisi pandemi Covid-19 ini setidaknya ada tiga aspek yang menyebabkan kondisi ini menjadi kondisi darurat, yaitu darurat makanan dan kesehatan, darurat al-‘usr wa umum al-balwa, dan darurat al-maradh.

Keywords

PLTU Batubara Ekosistem Fikih Lingkungan

Article Details

References

  1. Basri, Hasan. Majelis Ulama Indonesia. www.ecomasjid.id/post/ajaran-islam-dan-lingkungan-hidup (diakses 9 13, 2021).
  2. Ghufron, Aziz, dan Saharuddin. “Islam dan Konservasi Lingkungan (Telaah Pemikiran Fikih Lingkungan Yusuf Qardhawi).” Millah, 2008: 55-75.
  3. Greenpeace Indonesia. “Kita, Batubara, dan Polusi Udara.” Greenpeace 2 (2015). https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2019/02/605d05ed-605d05ed-kita-batubara-dan-polusi-udara.pdf
  4. Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Gadjah Mada, 1980.
  5. Hartini. “Eksistensi Fikih Lingkungan di era Globalisasi.” Al-Daulah, 2013: 38-49. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/1422/1377/0
  6. Khalid, Khalisa. “Darurat Ekologis.” Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), 2021. https://www.walhi.or.id/darurat-ekologis
  7. Kumparan News. Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 14 10 2021. https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-kerja-pembangkit-listrik-tenaga-uap-pltu-dan-komponen-penyusunnya-1wiaA7WQE9T (diakses 3 3, 2022).
  8. ICEL (Indonesia Center for Enviromental Law). Antologi Hak Akses Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan Hidup. Jakarta : ICEL, 2021. https://icel.or.id/buku/1
  9. Prabandari, Dwi, dan Aloysius Rengga. “Evaluasi Dampak Kebijakan Pembangunan PLTU Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.” Public Policy and Management Review, 2018. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/22050.
  10. Pramanik, Rahmatul Alifia, Aulia Nur Kasiwi, dan Eko Priyo Purnomo. “Dampak perizinan pembangunan pltu batang bagi kemajuan perekonomian masyarakat serta pada kerusakan lingkungan.” Kinerja, 2020: 248-256. https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA/article/view/7422
  11. Republika Online. Pembangunan PLTU Terbesar se-Asia Tenggara keputusan berada di tagan warga. 14 8 2014. https://www.republika.co.id/berita/naa10r/pltu-terbesar-seasia-tenggara-dibangun-di-batang-keputusan-di-tangan-warga (diakses 1 17, 2022).
  12. Saputro, Hijrah. “Analisis Anatomi Gerakan Kontra Rencana Pembangunan Megaproyek PLTU Kabupaten Batang.” Skripsi, 2014. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/issue/view/430
  13. Sudarwan, Danim. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia, 2002.
  14. Tim Penerjemah Al-Qur'an. Al-Qur'an dan Tafsir. Yogyakarta: UII Press, 1991.
  15. VOA (Voice of Indonesia). Daya Rusak Batubara; dari Tambang hingga Cerobong Pembakaran. 05 11 2021. https://www.voaindonesia.com/a/daya-rusak-batu-bara-dari-tambang-hingga-cerobong-pembakaran-/6301151.html (diakses 2 2, 2022).
  16. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia). Dukung Nelayan, Koalisi LSM aksi di Laut Batang. 30 3 2017. https://www.walhi.or.id/dukung-nelayan-tolak-pltu-koalisi-lsm-aksi-di-laut-batang (diakses 3 2022, 11).
  17. Mahuze's. Disutradarai oleh Dhandy Dwi Laksono. Dimainkan oleh Watchdoc. 2015. https://www.youtube.com/watch?v=MSVTZSa4oSg&t=3769s
  18. Surat Cinta dari Pantura. Disutradarai oleh Dhandy Dwi Laksono. Dimainkan oleh Watchdoc. 2021. https://www.youtube.com/watch?v=c2eHGiPqNNg
  19. Wibisana, Andri G. “Campur Tangan Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah Teoritis berdasarkan Analisis Ekonomi atas Hukum (Economic Analisys Law).” Hukum dan Pembangunan, 2018: 164.
  20. Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan. Jakarta : Ufuk Press, 2006.
  21. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Sambut Rainbow Warrior, Nelayan Batang Teriakkan Tolak PLTU. 10 6 2013. https://ylbhi.or.id/informasi/berita/sambut-rainbow-warrior-nelayan-batang-teriakkan-penolakan-pltu-batang/ (diakses 3 5, 2022)
  22. يوسسف قرضاوي. رعاية البيئة في الشريعة الإسلامية. مصرى: دار الشروق، 2001.

Most read articles by the same author(s)