Main Article Content

Abstract

Sudah banyak upaya pemerintah yang dilakukan untuk memutuskan rantai virus Covid-19, salah satunya adalah dengan upaya pemberian vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi terdapat sebuah komplikasi dalam hal ini, karena dalam vaksinasi ditemukan adanya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap vaksin yang digunakan. Pro kontra tersebut adalah ditemukannya unsur babi dalam salah satu jenis vaksin, sehingga diperdebatkan kehalalan penggunaannya. Maka dari itu tulisan ini dibuat untuk meluruskan antara pro dan kontra yang sedang terjadi ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk mencari bagaimana konsep darurat yang digunakan untuk penerapan vaksin yang mengandung unsur dari babi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan. Jadi untuk memudahkan mencapai tujuan penulisan, penulis memfokuskan pada studi kepustakaan dan meneliti pada bahan-bahan yang telah tertulis. Penelitian dilakukan dengan cara membaca literatur yang berkaitan dengan masalah yang menjadi pembahasan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa keputusan DSN-MUI dalam memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca ini sudah tepat. Kebolehan/kemubahan ini disebabkan oleh aspek darurat yang ada saat kondisi pandemi ini. dalam kondisi pandemi Covid-19 ini setidaknya ada tiga aspek yang menyebabkan kondisi ini menjadi kondisi darurat, yaitu darurat makanan dan kesehatan, darurat al-‘usr wa umum al-balwa, dan darurat al-maradh.

Keywords

Fatwa Vaksinasi Darurat

Article Details

References

  1. Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh. Mesir: Dar al-Siqafah al-Arabiyah li al-Tiba’ah, t.th
  2. Alaish, Muhammad Ahmad, Fath al- Ali al-Malik fi fatwa Ala Mazhab al-Imam al-Malik. Beirut: Dar al-Miftah, t.th
  3. Amir, Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.
  4. Azyumardi, Azra, Menuju Masyarakat Madani: Gagasan Fakta dan Tanggapan, (Bandung, Rosdakarya, 2000)
  5. Bakker, Anto, metode-metode filsafat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
  6. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Cetakan 10, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
  7. Hasan, Iqbal, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara: Jakarta, 2008
  8. Husnul Khatimah, Darurat dan Realisasinya, Jurnal lisan al hal, 6, (2 Desember 2014)
  9. Moh. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
  10. Mudhar, Atho, Muhammad, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta: INIS, 1993)
  11. Zarkasyi, Imam, Ushul Fiqh Kulliyyatu-l-Mu'allimin-al-Islamiyah, Ponorogo, 1926; Darussalam Press.
  12. https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/
  13. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201111135640-92-568520/uji-klinis-vaksin-sinovac-di-ri-aman-di-brasil-kasus-serius
  14. https://kabar24.bisnis.com/read/20210319/15/1369985/vaksin-astrazeneca-mengandung-babi-dibolehkan-ini-pertimbangan-mui
  15. https://www.liputan6.com/news/read/4510777/kemenkes-vaksin-covid-19-astrazeneca-disetujui-lebih-dari-70-negara-termasuk-arab-saudi
  16. https://twitter.com/temponewsroom/status/1373457421167816709
  17. https://www.republika.co.id/berita/qg0xfz396/pengamat-nilai-psbb-sudah-tidak-efektif
  18. https://nasional.kompas.com/read/2021/05/26/17002921/update-26-mei-tambah-5034-total-kasus-covid-19-di-indonesia-1791221