Main Article Content
Abstract
Sudah banyak upaya pemerintah yang dilakukan untuk memutuskan rantai virus Covid-19, salah satunya adalah dengan upaya pemberian vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi terdapat sebuah komplikasi dalam hal ini, karena dalam vaksinasi ditemukan adanya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap vaksin yang digunakan. Pro kontra tersebut adalah ditemukannya unsur babi dalam salah satu jenis vaksin, sehingga diperdebatkan kehalalan penggunaannya. Maka dari itu tulisan ini dibuat untuk meluruskan antara pro dan kontra yang sedang terjadi ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk mencari bagaimana konsep darurat yang digunakan untuk penerapan vaksin yang mengandung unsur dari babi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan. Jadi untuk memudahkan mencapai tujuan penulisan, penulis memfokuskan pada studi kepustakaan dan meneliti pada bahan-bahan yang telah tertulis. Penelitian dilakukan dengan cara membaca literatur yang berkaitan dengan masalah yang menjadi pembahasan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa keputusan DSN-MUI dalam memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca ini sudah tepat. Kebolehan/kemubahan ini disebabkan oleh aspek darurat yang ada saat kondisi pandemi ini. dalam kondisi pandemi Covid-19 ini setidaknya ada tiga aspek yang menyebabkan kondisi ini menjadi kondisi darurat, yaitu darurat makanan dan kesehatan, darurat al-‘usr wa umum al-balwa, dan darurat al-maradh.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2021 at-thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh. Mesir: Dar al-Siqafah al-Arabiyah li al-Tiba’ah, t.th
- Alaish, Muhammad Ahmad, Fath al- Ali al-Malik fi fatwa Ala Mazhab al-Imam al-Malik. Beirut: Dar al-Miftah, t.th
- Amir, Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.
- Azyumardi, Azra, Menuju Masyarakat Madani: Gagasan Fakta dan Tanggapan, (Bandung, Rosdakarya, 2000)
- Bakker, Anto, metode-metode filsafat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
- Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Cetakan 10, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
- Hasan, Iqbal, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara: Jakarta, 2008
- Husnul Khatimah, Darurat dan Realisasinya, Jurnal lisan al hal, 6, (2 Desember 2014)
- Moh. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
- Mudhar, Atho, Muhammad, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta: INIS, 1993)
- Zarkasyi, Imam, Ushul Fiqh Kulliyyatu-l-Mu'allimin-al-Islamiyah, Ponorogo, 1926; Darussalam Press.
- https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201111135640-92-568520/uji-klinis-vaksin-sinovac-di-ri-aman-di-brasil-kasus-serius
- https://kabar24.bisnis.com/read/20210319/15/1369985/vaksin-astrazeneca-mengandung-babi-dibolehkan-ini-pertimbangan-mui
- https://www.liputan6.com/news/read/4510777/kemenkes-vaksin-covid-19-astrazeneca-disetujui-lebih-dari-70-negara-termasuk-arab-saudi
- https://twitter.com/temponewsroom/status/1373457421167816709
- https://www.republika.co.id/berita/qg0xfz396/pengamat-nilai-psbb-sudah-tidak-efektif
- https://nasional.kompas.com/read/2021/05/26/17002921/update-26-mei-tambah-5034-total-kasus-covid-19-di-indonesia-1791221
References
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh. Mesir: Dar al-Siqafah al-Arabiyah li al-Tiba’ah, t.th
Alaish, Muhammad Ahmad, Fath al- Ali al-Malik fi fatwa Ala Mazhab al-Imam al-Malik. Beirut: Dar al-Miftah, t.th
Amir, Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.
Azyumardi, Azra, Menuju Masyarakat Madani: Gagasan Fakta dan Tanggapan, (Bandung, Rosdakarya, 2000)
Bakker, Anto, metode-metode filsafat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Cetakan 10, Bumi Aksara, Jakarta, 2009
Hasan, Iqbal, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara: Jakarta, 2008
Husnul Khatimah, Darurat dan Realisasinya, Jurnal lisan al hal, 6, (2 Desember 2014)
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
Mudhar, Atho, Muhammad, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta: INIS, 1993)
Zarkasyi, Imam, Ushul Fiqh Kulliyyatu-l-Mu'allimin-al-Islamiyah, Ponorogo, 1926; Darussalam Press.
https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/
https://twitter.com/temponewsroom/status/1373457421167816709
https://www.republika.co.id/berita/qg0xfz396/pengamat-nilai-psbb-sudah-tidak-efektif