Main Article Content

Abstract

Budaya memiliki sifat yang kompleks dan luas hingga aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Kearifan lokal dalam masyarakat dipengaruhi oleh nilai-nilai Agama, dengan konsep nilai-nilai Agama tersebutlah menuju kearah perilaku dan pemikiran yang rasional. Istilah basahan dalam bahasa Jawa adalah busana kebesaran dalam lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat busana sebagai keprabon yakni busana yang dikenakan pada tata cara resmi kenegaraan. wujud busana ke Prambon ialah dodotan baik bagi laki-laki maupun perempuan keduanya memiliki jenis busana dodotan masing-masing.  Berdasarkan faktor yang berkembang secara turun menurun di Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai busana pinjaman dari bedaya Ketawang yaitu sebuah tarian pusaka yang sakral milik dinasti Mataram yang diwariskan hingga Surakarta Hadiningrat.  Artikel ini mencoba menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi Dalam integrasi dan interkoneksi pada suatu fenomena Ageman manten keraton Surakarta dalam sudut pandang hukum Islam. Dengan menggunakan penelitian kualitatif tulisan ini mencoba mendeskripsikan upaya Hukum Islam berpandangan tentang Ageman basahan manten Surakarta yang masih dilestarikan hingga saat ini, Subjek penelitian ini merupakan pemuka adat keraton Surakarta serta orang yang paham terkait ageman manten keraton Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ageman basahan manten Surakarta hanya khusus digunakan oleh putra-putri keraton saja, sehingga perlu dipahami bahwa ageman manten keraton Surakarta  yang selama ini dipakai masyarakat luar adalah sebuah palilah dari keraton yang selayaknya perlu dijaga kelestariannya dan keadiluhurannya. Hukum Islam memiliki aturan yang spesifik terkait aturan batasan aurat yang merupakan kewajiban mutlak dan aturan berpakian secara muslimah. Akan tetapi dengan perkembangan jaman penggunaan ageman basahan manten keraton kasunanan Surakarta dapat digunakan dengan berbagai tata cara sehingga menjadikan upaya selama sesuai dengan aturan hukum Islam, dimana jenis Ageman manten keraton Surakarta tersebut dapat dipadukan oleh manset atau dalaman baju sehingga menutupi dada hingga leher, tentunya hal ini dapat digunakan dan dijadikan alasan untuk tetap melestarikan adat Ageman Manten keraton kasunanan Surakarta hadiningrat. 

Keywords

Adat Ageman Basahan Manten Keraton Kebudayaan Hukum Islam

Article Details

References

  1. Agus Efendy, Alwiyah Abdurrahman, 1990, gaya hidup wanita Islam, Bandung:Mizan.
  2. Abu Zahrah,1958, Ushul Al-Fiqih, Kairo: Dar al-Fikr al- Araby.
  3. Dr. Taufik Abdullah, 1993,Islam dan Kebudayaan Indonesia, Dulu, Kini dan Esok, Bandung:Pustaka.
  4. DR.R. Soekmono, 1973, Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia 1.Yogjakarta.
  5. Deni Sutan Bahtiar,2009,Berjilbab dan Tren Buka Aurat,Yogjakarta: Mitra Pustaka.
  6. Hilman Hadikusuma, 1990,Hukum Perkawinan di Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung:Mandar Maju.
  7. Hariwijaya, 2005, Tata cara Penyelenggaraan Perkawinan Adat Jawa, Yogjakarta: Hangar Kreator.
  8. Ibnu Taimiyah, Hijab Al Ma’ah dalam Majmu‟ Rasail fil Al-Hijab wa al- safur.
  9. Imam Subqi, Sutrisno, Reza Ahmadiansah.2018, Islam dan Budaya Jawa. Solo: Taujih.
  10. Ida Bagus Putra Yadnya, Wayan Ardika, 2017, Dinamika Manusi dan Kebudayaan Indonesi dari Masa Kemasa,Denpasar: Puskata Larasan.
  11. M. Quraish Shihab,2018, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Tangerang:Lentera hati.
  12. Muhammad Ahmad Isma’il, 2006, Audatu al-Hijab, Riyadh: Dar al-Thoibah.
  13. Prof. Dr. Alif Muhammad,M.A.2019, Kultur Islam Nusantara dari Masa klasik hingga Masa modren, Bandung: Pustaka Setia.
  14. GKR Wandansari, Dra., Ndudah Ageman Perkawinan Karaton Surakarta Hadiningrat, Surakarta:Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat