Main Article Content

Abstract

Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan konteks pembelajaran yang dibentuk untuk memberikan interpretasi mengenai ajaran Islam, salah satunya adalah bab tentang pernikahan. Di Dalam bab ini menghimpun tentang pernikahan yang bertujuan agar siswa dapat memahami ketentuan pernikahan dalam Islam. Dari kurikulum PAI inilah siswa dapat memiliki bekal pemahaman secara komprehensif dan memiliki pertimbangan kesiapan sebelum menikah. Fenomena dispensasi pernikahan yang terjadi saat ini menggambarkan tentang kompleksitas pernikahan dalam masyarakat yang berkaitan dengan budaya, sosial dan usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis relevansi isi kurikulum Pendidikan Agama Islam jenjang SMA dengan fenomena dispensasi pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif studi lapangan (field reaserch) dan studi pustaka. Analisis data model Miles Huberman yang meliputi reduksi data, display data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Temuan penelitian ini. Pertama, rata-rata perkara remaja berusia 17-18 tahun, sebesar 74% disebabkan karena faktor kecelakaan. Kedua, kurikulum Pendidikan Agama Islam bab Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga. dari aspek tujuan, isi, metode dan evaluasi, secara keseluruhan sudah komprehensif. Ketiga, Dispensasi pernikahan dengan kurikulum PAI memiliki relevansi yang signifikan. Namun, bertolak belakang dengan regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas minimal menikah harus berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Keywords

Analisis Kurikulum PAI Dispensasi Pernikahan

Article Details

References

  1. Abd Rahman dan Hery Nugroho. 2017. Agama Islam Dan Budi Pekerti. Vol. 3. Jakarta: Kemendikbudristek.
  2. Adi, Hanif Cahyo. 2019. “Pernikahan Dini Di Kota Yogyakarta Ditinjau Dari Aspek Pendidikan Agama.” Al-Qalam 25(2):431. doi: 10.31969/alq.v25i2.759.
  3. Ahmad, H. M., dkk. 1998. Pengembangan Kurikulum. Bandung: CV Pustaka Setia.
  4. Anggoro, M. Toha, dkk. 2007. Metode Penelitian. Jakarta: Universitas Terbuka.
  5. Arbiyah, Nurul, Dian Adiningtyas, Mitha Widodo, Anisa Safitri, and Nolia Nurcahyati. 2020. “The Danger of Hoax: The Effect of Inaccurate Information on Semantic Memory.” Makara Human Behavior Studies in Asia 24(1):80. doi: 10.7454/hubs.asia.1020719.
  6. Bhekti Suryani. 2022. “Waduh...253 Anak Di Sleman Ajukan Nikah Dini, Kebanyakan Karena Hamil Di Luar Nikah.” Harian Jogja. Retrieved (https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/12/26/512/1121323/waduh253-anak-di-sleman-ajukan-nikah-dini-kebanyakan-karena-hamil-di-luar-nikah).
  7. Buseri, Kamrani. 2010. Pendidikan Keluarga Dalam Islam Dan Gagasan Implementasi. Banjarmansin: Lanting Media Aksara Publishng House.
  8. Dimyathi , HA Sholeh, dan Ghozali Feisal. 2028. “Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kelas 12.” Pp. 126–31 in Banjarbaru: Grafika Wangi Kalimantan. Vol. 2. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
  9. Hakim, Diskresi. 2011. “Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi.” 59–71.
  10. Hatim, Muhammad. 2018. “Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Umum.” EL-HIKMAH: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam 12(2):140–63. doi: 10.20414/elhikmah.v12i2.265.
  11. Husna, Nurul, arg Demartoto, and Supriyadi Hadi Respati. 2016. “Factors Associated with Early Marriage in Sleman, Yogyakarta.” Journal of Health Promotion and Behavior 01(02):87–98. doi: 10.26911/thejhpb.2016.01.02.04.
  12. Kementrian Sekretariat Negara RI. 2019. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia (006265):2–6.
  13. Lorna Earl dan Steven Katz. 2006. Rethinking Classroom Assessment with Purposes in Mind. Manitoba: Manitoba Education.
  14. Maulidya, Syakhila Bella; Peni Susetyorini; Kholis Roisah. 2016. “Diponegoro Law Review.” Law and Justice 5(41):1–13.
  15. Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah Rusdiyah, and Diana Rahmi. 2022. “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan.” Journal of Islamic and Law Studies 5(3):361–77. doi: 10.18592/jils.v5i3.5914.
  16. Mursyid, A. .. 2021. “Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Dan Masyarakat.” 21–26.
  17. Papalia, E. D., Old, S. W. & Feldman, R. D. 2008. Human Development (Psikologi Perkembangan) Edisi Kesembilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  18. Pitaloka Handriani, Diah. 2014. “Implementasi Kurikulum 2013 Dengan Model Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Sikap Peduli Lingkungan Dan Prestasi Belajar IPA Materi Lingkungan Kelas VII H SMP Negeri 1 Surakarta Tahun Pelajaran 2013/2014.” 11:1202–6.
  19. Pratiwi, MRAP. 2020. “The Impact of Early Marriage in the Fulfilment of Women Rights.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2(4):449–62.
  20. Rabiatul Adawiyah. Dkk. 2021. “Analisis Batas Usia Perkawinan Pada Uu No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan).” Jurnal Hukum Islam 53(February):2021.
  21. Soetjiningsih. 2004. Tumbuh Kembang Remaja Dan Perkembangannya. Jakarta: CV Sagung Seto.
  22. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
  23. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  24. Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
  25. Vitrianingsih. 2018. “Hubungan Tingkat Pendidikan Dengan Usia Perempuan Saat Menikah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Depok Sleman Yogyakarta.” Jurnal Kebidanan Indonesia 9(1):51–59.
  26. Widodo, Antok, and Muhammad Yusron Maulana El-Yunusi. 2023. “Implementasi Kurikulum Merdeka Dalam Pembelajaran Ilmu Pendidikan Islam Di Sekolah.” Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam Dan Pendidikan 15(2):251–58. doi: 10.47435/al-qalam.v15i2.2358.