Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas aspek hukum dan administratif terkait perkawinan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif, studi ini menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, serta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Ditemukan bahwa tidak adanya regulasi khusus mengenai hak sipil pengungsi, termasuk dalam hal perkawinan, menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan administratif dalam pencatatan perkawinan serta perlindungan hak-hak keluarga pengungsi. Studi ini menekankan pentingnya reformulasi kebijakan melalui harmonisasi hukum nasional dengan prinsip hukum internasional, serta peningkatan peran negara dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengungsi. Rekomendasi mencakup penyusunan regulasi khusus, penyediaan bantuan hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung hak keluarga bagi komunitas pengungsi. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong kebijakan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan pengungsi di Indonesia.

Keywords

Pengungsi Perkawinan Perlindungan Hukum Rohingya Stateless Person

Article Details

References

  1. bu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, & Zainuddin. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765
  2. Ahmad, N., Dewi, A., Zalvadhia, N. K., Putri, N. F., & Kusuma, A. J. (2024). Peran Masyarakat Aceh dan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kedatangan Pengungsi Rohingya pada Tahun 2023. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(9), Article 9. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i9.7530
  3. AlMubarok, M. M., & Al Mubarok, K. (2024). Tafsir Kontekstual Tujuan Pernikahan Dalam An Nahl Ayat 72 dan Ar-Rum Ayat 21. Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(2), 277–287. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3412
  4. CCPR General comment No. 19: Article 23 (The family) Protection of the family, the right to marriage and equality of the spouses. (1990).
  5. Dhiba, H. F., & Putra, W. E. (2021). Response To Refuge Issues In Indonesian Immigration Lens In Immigration Detention Houses. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 87–101. https://doi.org/10.52617/jlbp.v3i1.211
  6. Effendi, D. J., & Rijadi, P. D. P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua (2nd ed.). Prenada Media.
  7. Faishol, I. (2019). Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesia. Jurnal Ulumul Syar’i, 8.
  8. Juraidi, A. (2024). Perbudakan Dalam Lintasan Sejarah Dunia Dan Islam. Maghza Pustaka.
  9. Kertati, I. (2017). Pemenuhan Hak Sipil Dan Kebebasan Anak. Riptek, 2.
  10. Latupono, B. (2019). Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance. SASI, 24(2), 150. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.129
  11. Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan. (n.d.). Retrieved July 26, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-7347512/pasangan-rohingya-menikah-di-aceh-barat-kua-langgar-uu-perkawinan
  12. Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan. (2024). https://news.detik.com/berita/d-7347512/pasangan-rohingya-menikah-di-aceh-barat-kua-langgar-uu-perkawinan
  13. Putri, N. F., Akse, E. V., & Sumiyati, S. (2020). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 5. https://doi.org/132-143
  14. Rahadatul ‘Aisy, S., Atfan, D. K., Fitri, L., Dakum, Sulistyaningsih, P., & Iswanto, B. T. (2024). Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.146
  15. Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Dan Pencari Suaka Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202–212. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.202-212
  16. Rini, Y. C., & Wibowo, A. T. (2022). Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3, 79–92. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330
  17. Sari, R. T. (2024). Hak Atas Perkawinan Bagi Individu Homoseksual: Perbandingan Hukum Antara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Thailand. Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), 7(2).
  18. Sari, S., Oktaviani, J., & Putri, F. R. (2025). Peran United Nation High Commissioner For Refuugess (UNHCR) Dalam Menangani Imigran Gelap Di Indonesia Tahun 2015-2018. Global Insight Journal, 2. https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.2783
  19. Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kertha Wicaksana, 14(2), 139–146. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1789.139-146
  20. Setiani, R. P., Setiawan, A., Gunanto, D., & Effendi, C. (2024). Peran Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Dalam Menangani Konflik Rohingya di Myanmar Tahun 2016 – 2017. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(9), 4233–4250. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i9.832
  21. Siwy, A. V. V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran dengan Pengungsi Rohingya. Lex Privatum, 9(5), Article 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33492
  22. Sunaryo, S. (2014). Studi Komparatif Antara Universal Declaration Of Human Rights 1948 Dan The Cairo Declaration On Human Rights In Islam 1990. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.61