Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas aspek hukum dan administratif terkait perkawinan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif, studi ini menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, serta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Ditemukan bahwa tidak adanya regulasi khusus mengenai hak sipil pengungsi, termasuk dalam hal perkawinan, menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan administratif dalam pencatatan perkawinan serta perlindungan hak-hak keluarga pengungsi. Studi ini menekankan pentingnya reformulasi kebijakan melalui harmonisasi hukum nasional dengan prinsip hukum internasional, serta peningkatan peran negara dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengungsi. Rekomendasi mencakup penyusunan regulasi khusus, penyediaan bantuan hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung hak keluarga bagi komunitas pengungsi. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong kebijakan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan pengungsi di Indonesia.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- bu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, & Zainuddin. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765
- Ahmad, N., Dewi, A., Zalvadhia, N. K., Putri, N. F., & Kusuma, A. J. (2024). Peran Masyarakat Aceh dan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kedatangan Pengungsi Rohingya pada Tahun 2023. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(9), Article 9. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i9.7530
- AlMubarok, M. M., & Al Mubarok, K. (2024). Tafsir Kontekstual Tujuan Pernikahan Dalam An Nahl Ayat 72 dan Ar-Rum Ayat 21. Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(2), 277–287. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3412
- CCPR General comment No. 19: Article 23 (The family) Protection of the family, the right to marriage and equality of the spouses. (1990).
- Dhiba, H. F., & Putra, W. E. (2021). Response To Refuge Issues In Indonesian Immigration Lens In Immigration Detention Houses. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 87–101. https://doi.org/10.52617/jlbp.v3i1.211
- Effendi, D. J., & Rijadi, P. D. P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua (2nd ed.). Prenada Media.
- Faishol, I. (2019). Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesia. Jurnal Ulumul Syar’i, 8.
- Juraidi, A. (2024). Perbudakan Dalam Lintasan Sejarah Dunia Dan Islam. Maghza Pustaka.
- Kertati, I. (2017). Pemenuhan Hak Sipil Dan Kebebasan Anak. Riptek, 2.
- Latupono, B. (2019). Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance. SASI, 24(2), 150. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.129
- Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan. (n.d.). Retrieved July 26, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-7347512/pasangan-rohingya-menikah-di-aceh-barat-kua-langgar-uu-perkawinan
- Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan. (2024). https://news.detik.com/berita/d-7347512/pasangan-rohingya-menikah-di-aceh-barat-kua-langgar-uu-perkawinan
- Putri, N. F., Akse, E. V., & Sumiyati, S. (2020). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 5. https://doi.org/132-143
- Rahadatul ‘Aisy, S., Atfan, D. K., Fitri, L., Dakum, Sulistyaningsih, P., & Iswanto, B. T. (2024). Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.146
- Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Dan Pencari Suaka Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202–212. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.202-212
- Rini, Y. C., & Wibowo, A. T. (2022). Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3, 79–92. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330
- Sari, R. T. (2024). Hak Atas Perkawinan Bagi Individu Homoseksual: Perbandingan Hukum Antara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Thailand. Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), 7(2).
- Sari, S., Oktaviani, J., & Putri, F. R. (2025). Peran United Nation High Commissioner For Refuugess (UNHCR) Dalam Menangani Imigran Gelap Di Indonesia Tahun 2015-2018. Global Insight Journal, 2. https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.2783
- Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kertha Wicaksana, 14(2), 139–146. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1789.139-146
- Setiani, R. P., Setiawan, A., Gunanto, D., & Effendi, C. (2024). Peran Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Dalam Menangani Konflik Rohingya di Myanmar Tahun 2016 – 2017. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(9), 4233–4250. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i9.832
- Siwy, A. V. V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran dengan Pengungsi Rohingya. Lex Privatum, 9(5), Article 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33492
- Sunaryo, S. (2014). Studi Komparatif Antara Universal Declaration Of Human Rights 1948 Dan The Cairo Declaration On Human Rights In Islam 1990. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.61
References
bu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, & Zainuddin. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765
Ahmad, N., Dewi, A., Zalvadhia, N. K., Putri, N. F., & Kusuma, A. J. (2024). Peran Masyarakat Aceh dan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kedatangan Pengungsi Rohingya pada Tahun 2023. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(9), Article 9. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v5i9.7530
AlMubarok, M. M., & Al Mubarok, K. (2024). Tafsir Kontekstual Tujuan Pernikahan Dalam An Nahl Ayat 72 dan Ar-Rum Ayat 21. Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(2), 277–287. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3412
CCPR General comment No. 19: Article 23 (The family) Protection of the family, the right to marriage and equality of the spouses. (1990).
Dhiba, H. F., & Putra, W. E. (2021). Response To Refuge Issues In Indonesian Immigration Lens In Immigration Detention Houses. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 87–101. https://doi.org/10.52617/jlbp.v3i1.211
Effendi, D. J., & Rijadi, P. D. P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua (2nd ed.). Prenada Media.
Faishol, I. (2019). Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesia. Jurnal Ulumul Syar’i, 8.
Juraidi, A. (2024). Perbudakan Dalam Lintasan Sejarah Dunia Dan Islam. Maghza Pustaka.
Kertati, I. (2017). Pemenuhan Hak Sipil Dan Kebebasan Anak. Riptek, 2.
Latupono, B. (2019). Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance. SASI, 24(2), 150. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.129
Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan. (n.d.). Retrieved July 26, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-7347512/pasangan-rohingya-menikah-di-aceh-barat-kua-langgar-uu-perkawinan
Pasangan Rohingya Menikah di Aceh Barat, KUA: Langgar UU Perkawinan. (2024). https://news.detik.com/berita/d-7347512/pasangan-rohingya-menikah-di-aceh-barat-kua-langgar-uu-perkawinan
Putri, N. F., Akse, E. V., & Sumiyati, S. (2020). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 5. https://doi.org/132-143
Rahadatul ‘Aisy, S., Atfan, D. K., Fitri, L., Dakum, Sulistyaningsih, P., & Iswanto, B. T. (2024). Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v2i1.146
Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Dan Pencari Suaka Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202–212. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.202-212
Rini, Y. C., & Wibowo, A. T. (2022). Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3, 79–92. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330
Sari, R. T. (2024). Hak Atas Perkawinan Bagi Individu Homoseksual: Perbandingan Hukum Antara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Thailand. Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), 7(2).
Sari, S., Oktaviani, J., & Putri, F. R. (2025). Peran United Nation High Commissioner For Refuugess (UNHCR) Dalam Menangani Imigran Gelap Di Indonesia Tahun 2015-2018. Global Insight Journal, 2. https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.2783
Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kertha Wicaksana, 14(2), 139–146. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1789.139-146
Setiani, R. P., Setiawan, A., Gunanto, D., & Effendi, C. (2024). Peran Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Dalam Menangani Konflik Rohingya di Myanmar Tahun 2016 – 2017. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(9), 4233–4250. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i9.832
Siwy, A. V. V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran dengan Pengungsi Rohingya. Lex Privatum, 9(5), Article 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33492
Sunaryo, S. (2014). Studi Komparatif Antara Universal Declaration Of Human Rights 1948 Dan The Cairo Declaration On Human Rights In Islam 1990. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.61