Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya Arsip Nasional dalam mengimplementasikan proses restorasi arsip keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pengelola restorasi, dan studi pustaka. Penelitian ini menemukan bahwa upaya yang dilakukan Arsip Nasional dalam mengimplementasikan kebijakan restorasi arsip keluarga dipengaruhi oleh faktor-faktor implementasi kebijakan seperti komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap pelaksana, dan kewenangan atau struktur birokrasi. Meskipun masih ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan kegiatannya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Selain itu, masih terdapat kendala dalam penentuan target arsip keluarga yang ingin direstorasi dan pelaksanaan kebijakan mengenai layanan restorasi arsip keluarga yang masih skala regional. Proses restorasi arsip keluarga berdasarkan standar yang termuat dalam  Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Layanan Restorasi Arsip Keluarga di Arsip Nasional Republik Indonesia. Akan tetapi, hasil perbaikan yang sudah dilakukan tidak menjamin kondisi arsip seperti baru lagi dan waktu penyelesaian restorasi arsip keluarga belum sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, karena lama waktu perbaikan arsip keluarga disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan banyaknya arsip keluarga yang direstorasi. Selain itu, sumber daya manusia yang dimiliki Layanan Restorasi Arsip Keluarga belum sepenuhnya memiliki kualifikasi pendidikan kearsipan dan ketersediaan alat dan bahan dalam proses restorasi arsip keluarga mengalami kendala karena harus diimpor dan memiliki harga yang mahal serta belum mempunyai teknologi yang dapat menghilangkan lunturan tinta.

Keywords

Arsip keluarga layanan restorasi arsip lembaga arsip nasional

Article Details

References

  1. Arsip Nasional. (2019). Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Layanan Restorasi Arsip Keluarga di Arsip Nasional Republik Indonesia. https://jdih.anri.go.id/peraturan/PERATURAN ANRI NOMOR 9 TAHUN 2019.pdf
  2. Fachmi, A., Tamara, ;, & Salim, A. (2023). Upaya Potensi SAR Bandung dalam Preservasi Arsip Personal Sebagai Bentuk Mitigasi Gempa Sesar Lembang. Lentera Pustaka: Jurnal Kajian Ilmu Perpustakaan, Informasi Dan Kearsipan, 9(1), 53–64. https://doi.org/10.14710/lenpust.v9i1.47829
  3. Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. http://www.anri.go.id/assets/download/87Nomor-43-Tahun-2009-Tentang-Kearsipan.pdf
  4. Irianti. (2012). Melestarikan Memori Kolektif Bangsa. ANRI.
  5. Mardiyanto, V. (2017). Strategi Kegiatan Preservasi Arsip Terdampak Bencana: Lokasi Kasus di Arsip Nasional Republik Indonesia. Khazanah Jurnal Pengembangan Kearsipan, 10(2). https://jurnal.ugm.ac.id/khazanah/article/view/30081/18151
  6. Martoatmodjo, K. (1999). Pelestarian Bahan Pustaka. Universitas Terbuka.
  7. Moleong, L. J. (2009). Metode Pendekatan Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
  8. Prasetyawan, A. (2022). Preservation of Family Archives in The Era Information Technology. Journal of Innovative Studies on Character and Education, 6(1). https://iscjournal.com/index.php/isce/article/view/135/126
  9. Wirayati, M. (2014). Pedoman Teknis Pelestarian Bahan Pustaka: Konservasi Kuratif Bahan Perpustakaan Media Kertas. Perpustakaan Nasional RI.