Main Article Content
Abstract
Perkembangan wakaf selalu terjadi dari masa ke masa. Seiring berkembangnya zaman, mulai dikenal model wakaf baru yakni wakaf uang. Wakaf uang diperkenalkan oleh Prof. Muhammad Abdul Mannan, pada tahun 1998 di Bangladesh. Wakaf uang mengalami trend positif di Indonesia beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan adanya fatwa tentang wakaf uang yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 dan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Selain itu ada pula gerakan nasional wakaf uang yang sudah digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010, dan kembali digaungkan pada era Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021. Trend positif wakaf uang juga terjadi di Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW UII) ditandai dengan dibentuknya Lembaga Wakaf Uang (LWU) UNISIA yang spesifik bergerak di bidang wakaf uang. Universitas Islam Indonesia mempunyai potensi besar dalam penghimpunan wakaf uang namun belum dimanfaatkan secara optimal. Penelitian ini mengambil sampel mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel pengetahuan dan religiusitas terhadap minat mahasiswa UII untuk berwakaf uang di LWU UNISIA. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel pengetahuan tidak berpengaruh signifikan terhadap minat mahasiswa UII untuk berwakaf uang, sedangkan variabel religiusitas berpengaruh signifikan terhadap minat mahasiswa UII untuk berwakaf uang. Sebagian besar mahasiswa UII memiliki preferensi untuk berwakaf uang di LWU UNISIA ketika menjelang wisuda.