Main Article Content

Abstract

Latar belakang :   Kekerasan pada perempuan terutama dalam konteks Intimate Partner Violence (IPV) (kekerasan hubungan intim), merupakan suatu masalah serius dan posisi perempuan sebagai pihak yang rentan (vulnerable) sering menjadi target dari kekerasan yang dilakukan oleh pasangan. Sistem hukum di indonesia belum mengenal pola hubungan berdasarkan kekuasaan pada IPV, namun pengetahuan ahli forensik dalam hal tersebut  dapat memberi petunjuk dalam proses penegakan hukum dan intervensi dalam membantu korban.


Presentasi Kasus :  seorang perempuan berusia 29 tahun, mengaku dianiaya oleh pacar, mengalami luka memar  pada kepala, pipi, leher, punggung, pinggang, anggota gerak atas; luka lecet pada pipi, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri.


Pembahasan : Laporan kasus ini berfokus pada kasus IPV pada perempuan di posisi rentan dan melihat kaitannya Intimate Partner Violence (kekerasan pasangan intim). Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengkaji kasus IPV berdasarkan posisi korban dan pelaku dapat diterapkan pada kasus untuk perempuan rentan dan memberikan petunjuk mengenai intervensi tatalaksana kasus. Korban mengalami pola hubungan Physical Violence.


Simpulan : Sistem hukum di Indonesia belum mengenal pola hubungan berdasarkan kekuasaan pada IPV, namun pengetahuan ahli forensik dalam hal tersebut  dapat memberi petunjuk dalam proses penegakan hukum dan intervensi dalam membantu korban.


Kata kunci: kekerasan pasangan intim, perlindungan hukum, kelompok rentan

Article Details