Main Article Content

Abstract

Latar belakang: Kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, serta kelalaian tersebut terjadi karena perilaku orang itu sendiri.


Deskripsi kasus: Dilaporkan sebuah kasus, jenazah bayi perempuan, ditemukan meninggal dunia di suatu Yayasan panti asuhan di kota Semarang, pada hari Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 07.30. Kemudian korban dimakamkan di pemakaman umum pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00. Korban berusia kurang lebih 3 bulan di luar kandungan, panjang badan 58 cm. Dari pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mulut; luka lecet pada wajah. Didapatkan cairan perut yang ada pada saluran nafas.


Kesimpulan: Anak yang dititipkan ditempat penitipan anak mendapatkan perlindungan hukum untuk menghindari anak mendapatkan perbuatan yang mengancam kejiwaan anak tersebut. Perlindungan hukum itu secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak, dalam pasal 76 B, dan sanksinya diatur dalam pasal 77. Selain itu, sanksi pidana dapat dijatuhkan untuk pengasuh tempat penitipan anak terhadap kematian anak merujuk pada pasal 359 KUHP dengan risiko hukuman 5 tahun penjara.


Kata Kunci: Kelalaian; Panti Asuhan; Sanksi Pidana

Article Details