Main Article Content

Abstract

Pademi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia berpengaruh terhadap layanan. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan secara langsung tidak lagi dilakukan. Hal ini berpengaruh terhadap aktifitas disetiap instansi, sehingga target dan rencana instansi atau personal tidak akan dapat tercapai. Kondisi ini mempengaruhi kinerja masing-masing staf di instasi, demikian juga pustakawan. Pustakawan dengan adanya pademi Covid-19 target kinerja tidak akan tercapai. Selama pademi Covid-19 layanan secara langsung perpustakaan pada pemustaka di tutup dan jenis layanan dilakukan dengan terbatas. Jumlah kegiatan pada unsur layanan akan berkurang, sehingga berpengaruh terhadap jumlah angka kredit yang bisa dikumpulkan pustakawan untuk keperluan kenaikan jabatan atau pangkat/golongan pustakawan. Untuk itu pustakawan agar dapat mendapat angka kredit yang dibutuhkan, maka pustakawan harus kreatif yaitu melakukan kegiatan pada unsur pengembangan profesi. Kegiatan unsur pengembang profesi dapat dilakukan pustakawan karena; (1) nilai angka kredit pada pengembangan profesi angkanya besar, (2) hampir semua butirbutir kegitaan dapat dilakukan oleh semua jenjang jabatan pustakawan, (3) kegiatan pengembangan profesi dapat dilakukan kapanpun tidak tergantung dengan buka layanan perpustakaan, (4) kegiatan pengembangan profesi dapat dikerkan secara mandiri, dan (5) kegiatan pengembangan profesi dapat dikerja secara kolaborasi dengan pustakawan lain.

Article Details

Author Biography

Sukirno Sukirno, Universitas Gadjah Mada

Perpustakaan
How to Cite
Sukirno, S. (2020). Kreatifitas Pustakawan Dalam Pengembangan Karier Masa Pandemi Covid-19. Buletin Perpustakaan, 3(2), 35–52. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Buletin-Perpustakaan/article/view/17797

References

  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
  2. Indonesia. (2015). PermenPan & RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Jakarta: PNRI.
  3. Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Diakses dari https://covid19.go.id, 15 September 2020.
  4. Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Diakses dari https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf, 15 September 2020.
  5. Sulistyo-Basuki. (2010). Pengantar ilmu perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka.