Main Article Content
Abstract
Tanggungjawab seorang Pustakawan dalam mengumpulkan angka kredit merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan jika seorang Pustakawan ingin naik jabatan atau pangkat yang lebih tinggi pada jenjang jabatan fungsional Pustakawan yang dimiliki. Pengumpulan angka kredit hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga nilai angka kredit yang diusulkan dapat diterima dan diakui oleh tim penilai angka kredit. Jika nilai angka kredit yang dilakukan berasal dari butir kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka akan sia-sia karena tidak dapat dinilai atau diakui tim penilai. Oleh karena itu Pustakawan harus memahami butir-butir kegiatan yang dilakukan dan diusulkan untuk pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) pustakawannya. Artikel ini membahas butir-butir kegiatan dan angka kredit dari masing-masing jenjang jabatan fungsional Pustakawan. Dengan memahami butir-butir kegiatan dan angka kredit dari masing-masing jenjang jabatan fungsional Pustakawan pada peraturan dan juknis diharapkan dalam pengajuan DUPAK, Insyaa Allah kenaikan jabatan atau pangkat akan berjalan dengan lancar.
Keywords
Article Details
References
- Lasa Hs.2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
- Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Nomor 32 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.
- Peraturan Universitas Nomor 15 /PU/REK/IX/2010 tentang Jabatan Fungsional, Pangkat dan Angka Kredit Pustakawan Universitas Islam Indonesia.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.2015. Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
References
Lasa Hs.2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Universitas Nomor 15 /PU/REK/IX/2010 tentang Jabatan Fungsional, Pangkat dan Angka Kredit Pustakawan Universitas Islam Indonesia.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.2015. Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.