Main Article Content

Abstract

Mengawal jurnal ilmiah dalam rangka menjaga eksistensi jurnal terakreditasi harus sesuai dengan tata kelola jurnal elektronik sesuai perubahan terakhir yakni pedoman akreditasi jurnal tahun 2021 Nomor  134/E/KPT/2021. Tata kelola jurnal yang selalu berkembang dan beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi. Perubahan instrumen dan kriteria yang dipersyaratkan harus senantiasa ditindaklanjuti oleh pengelola jurnal. Pustakawan yang bertugas sebagai managing editor dan jurnal manager dalam usaha menjaga eksistensi sebagai jurnal terakreditasi dapat ditempuh dengan meningkatkan performasi dan fleksibiltas Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi pada penerbitan tahun 2020 mulai menggunakan OJS versi 3, memperbaiki jurnal template dan update style sitasi American Psychological Association (APA) ke edisi 7, dan kegiatan reakreditasi jurnal ilmiah di ARJUNA. Pustakawan yang memiliki pengalaman mengawal dan menjaga eksistensi sebagai jurnal terakreditasi terbuka luas dalam menjalankan kegiatan jejaring kepustakawan dengan berpegang teguh perilaku ASN berAKHLAK. Pustakawan berkarakter berakhlak menunjukkan dirinya juga sebagai pustakawan inspiratif yang bercirikan bermanfaat bagi lingkungan, menjalankan tugas kualitas terbaik, memotivasi teman seprofesi, berkontribusi pada institusi sesuai proporsi dan sharing knowledge ke orang lain.

Keywords

jurnal ilmu perpustakaan jurnal akreditasi jejaring Kepustakawanan

Article Details

How to Cite
Junandi, S. (2022). MENGAWAL JURNAL BIDANG ILMU PERPUSTAKAAN DAN JEJARING KEPUSTAKAWANAN. Buletin Perpustakaan, 5(2), 195–217. https://doi.org/10.20885/bpuii.25772

References

  1. Anonim. (2021a). Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nomor: 158/E/KPT/2021 tanggal 09 Desember 2021 tentang peringkat akreditasi jurnal ilmiah periode I tahun 2021.
  2. Anonim. (2021b). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nomor: 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  3. Enumeri, F. (2022). Pentingnya pustakawan berjejaring. Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi. https://www.isipii.org/artikel/pentingnya-pustakawan-berjejaring-pengantar-diskusi
  4. Junandi, S. (2018). Pengelolaan jurnal elektronik bidang perpustakaan menuju jurnal terakreditasi. Pustabiblia: Journal of Library and Information Science, 2(1), 119-136. https://doi.org/10.18326/pustabiblia.v2i1.119-136.
  5. Junandi, S. (2019). Mengelola Jurnal Ilmiah Elektronik dan Mempertahankan Akreditasi Tantangan Kompetensi Pustakawan di Era Disrupsi Informasi, Journal of Documentation and Information Science, 3(2), 163-173. https://doi.org/10.33505/jodis.v3i2.152.
  6. Nashihuddin, W. & Aulianto, D.R. (2016). Pengelolaan terbitan berkala ilmiah sesuai ketentuan akreditasi : Upaya menuju jurnal terakreditasi dan bereputasi internasional. Jurnal Pustakawan Indonesia, 15(1-2), 83-98. https://doi.org/10.29244/jpi.15.1-2.%25p.
  7. Rais, N.S.R., Supriati, R., Danti, S.I. (2018). Instalasi open journal system (OJS) versi 3 sebagai pendukung kegiatan pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah. Technomedia Jurnal (TMJ), 2(2), 66-80.
  8. Saepuloh, D. (2019). Implementasi open journal system versi 3 (OJS 3) di Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta). Jurnal Riset Jakarta, 12(1), 37-42.
  9. Sahrudin, U. (2019). Peranan pustakawan dalam pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah. Kandaga, 1(1), 10-15. https://doi.org/10.24198/kandaga.v1i1.20961.g11727
  10. Saputra, D.F. (2019). Pra kegiatan konsorsium pengelola jurnal perpustakaan. Ikatan Sarjana Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII).
  11. PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
  12. Wibowo, T.O. (2019). Strategi pengelolaan jurnal akses terbuka menggunakan open journal system (OJS). Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 15(1), 101-113. https://doi.org/10.22146/bip.38504.
  13. Wilis, J. (2018). Esensi keterlibatan pustakawan dalam keredaksian jurnal ilmiah. Jurnal Perpustakaan Pertanian, 27(2), 37-43. http://dx.doi.org/10.21082/jpp.v27n2.2018.p37-43