Main Article Content

Abstract

The change in the meaning of the State Administration Decree (KTUN) as stipulated in Article 87 of the Government Administration Act raises academic questions when the change had not been made through the amendment to the PTUN Law. This study discusses first, analysis on the change in the meaning of KTUN according to Law No. 30 of 2014 in terms of the theory of repeal and changes in legislation. Second, change in the meaning of KTUN according to Law No. 30 of 2014 in terms of the principles of the statutory rules. Third, implications of changing the meaning of KTUN according to Law No. 30 of 2014 against the absolute competence of PTUN. This is a normative study with qualitative analysis. The results of the study concluded, firstly, based on the theory of changes in legislation, the amendment to the provision of KTUN is not at all appropriate. Because it is done through a law that (the substantive content) is different. Second, the principles of statutory rules, namely lex specialis derogat legi generali, and lex posteriori derogat priori legi are not applicable to the enactment of Article 87 of Law No. 30 of 2014. Third, amendment to the provision of the KTUN according to Article 87 of Law No. 30 of 2014 has expanded the absolute authority of the PTUN to examine, to prosecute, and to decide the unlawful acts committed by the state officials that were previously the authority of the general court.

Keywords

KTUN PTUN Statutory Rules

Article Details

How to Cite
Tohadi, T., Fania, F., & Gandhi, D. (2020). Problem Teoritik Dan Implikasi Praktis Atas Perubahan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 500–521. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art4

References

  1. Buku
  2. Farida Indrati S., Maria, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
  3. Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Alumni, Bandung, 1977.
  4. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.
  5. Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
  6. Soejito, Irawan, Teknik Membuat Undang-Undang, Pradnya Paramita, Jakarta 1988.
  7. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982.
  8. _______, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
  9. Sumardjono, Maria S.W., Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, t.p., Yogyakarta, 1989.
  10. Syarif, Amiroeddin, Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
  11. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013.
  12. Jurnal
  13. Maridjo, “Analisis Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Pemberhentian Kepala Desa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 074/G/2015/PTUN-SMG)”, Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 5 No. 2, 2016.
  14. Rini, Nicken Sarwo, “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18 No. 2, Juni 2018.
  15. Riza, Dola, “Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 1, September 2018.
  16. Utama, Kartika Widya, “Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Positif”, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2 September (2015).
  17. Wahyunadi, Yodi Martono, “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 1, Maret 2016.
  18. Makalah/Pidato
  19. M. Guntur Hamzah, “Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun)”, makalah disampaikan pada Seminar Sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26 dengan tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun, yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, 26 Januari 2016.
  20. Internet
  21. HM. Laica Marzuki, “Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Konteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara RI”, diakses melalui http://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/makalah_ narasumber_hut_peratun_2017/prof_dr_hm_laica_marzuki_sh/Pemberlakuan%20UU%20NO.%2030%20Tahun%202014%20Tentang%20Administrasi%20Pemerintahan%20.pdf, tanggal 10 Mei 2017.
  22. Peraturan Perundang-Undangan
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3344.
  24. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4380.
  25. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5079.
  26. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.
  27. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601.