Main Article Content

Abstract

Kemajuan ekonomi Indonesia pada PJPT I tak dapat dibantah
memang telah meningkatkan taraf hidup sebagian besar rakyatnya. Namun, dampak yang munculpun tidak sedikit terutama aspek kesiapan hukum dalam mengantisipasi kemajuan ekonomi itu. Disinilah perlu perhatian ekstra dari kalangan akademisi untuk merekomendasikan ide-idenya dalam antisipasi hukum tersebut.

Keywords

ekonomi hukum antisipasi

Article Details

Author Biography

sobirin malian, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum
How to Cite
malian, sobirin. (2016). MAMPUKAH HUKUM MENJADI PANGLIMA DI ERA PJPT II ? (Dalam mengantisipasi problem Hukum-Ekonomi). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 28–33. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art4