Main Article Content
Abstract
Kemajuan ekonomi Indonesia pada PJPT I tak dapat dibantah
memang telah meningkatkan taraf hidup sebagian besar rakyatnya. Namun, dampak yang munculpun tidak sedikit terutama aspek kesiapan hukum dalam mengantisipasi kemajuan ekonomi itu. Disinilah perlu perhatian ekstra dari kalangan akademisi untuk merekomendasikan ide-idenya dalam antisipasi hukum tersebut.
memang telah meningkatkan taraf hidup sebagian besar rakyatnya. Namun, dampak yang munculpun tidak sedikit terutama aspek kesiapan hukum dalam mengantisipasi kemajuan ekonomi itu. Disinilah perlu perhatian ekstra dari kalangan akademisi untuk merekomendasikan ide-idenya dalam antisipasi hukum tersebut.
Keywords
ekonomi
hukum
antisipasi
Article Details
How to Cite
malian, sobirin. (2016). MAMPUKAH HUKUM MENJADI PANGLIMA DI ERA PJPT II ? (Dalam mengantisipasi problem Hukum-Ekonomi). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 28–33. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art4